Rusak CCTV di Kasus Sambo Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Dinas Kepolisian

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP dalam Sidang Komisi Etik Polri yang digelar hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dengan merusak rekaman CCTV.

Jakarta, EDITOR.ID,- Satu lagi perwira menengah Polri karirnya hancur berantakan akibat terkena dampak kasus pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi mantan Kadiv Propam Irjen Ferdy Sambo. Dia adalah mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatra.

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP dalam Sidang Komisi Etik Polri yang digelar hari ini menjatuhkan sanksi terhadap mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri Kombes Agus Nurpatria berupa pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dengan merusak rekaman CCTV.

Kadiv Humas Mabes Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan dari sidang diputuskan secara kolektif kolegial oleh seluruh hakim komisi sidang.

“Sanksi etika yaitu perilaku pelanggaran sebagai perbuatan tercela; Sanksi administrasi berupa penepatan khusus selama 28 hari di patsus,” kata Dedi, Selasa (6/9/2022).

“Yang kedua adalah pemberhentian Tidak dengan hormat (PTDH) dari anggota kepolisian. Telah diputuskan oleh sidang komisi, yang bersangkutan pengajuan banding,” tambahnya.

Dalam sidang ini, komisi etik telah menghadirkan 14 saksi terkait dugaan obstruction of justice dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Salah satunya adalah Brigjen Hendra Kurniawan.

Kombes Agus dianggap merusak CCTV sekitar lokasi pembunuhan Brigadir J, di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo, Kompleks Polri Duren Tiga, Jakarta Selatan.

Kombes Agus juga telah ditetapkan sebagai tersangka obstruction of justice terkait pembunuhan Brigadir J.

Mantan Kaden A Ropaminal Divisi Propam Polri itu pun menyusul tiga anggota Polri lain yang telah dipecat lebih dahulu. Mereka antara lain Irjen Ferdy Sambo, Kompol Baiquni Wibowo, dan Kompol Chuck Putranto.

Pemecatan terhadap Sambo dan dua anak buahnya itu juga dilakukan lewat sidang KKEP. Ketiganya diberhentikan secara tidak hormat.

Kompol Chuck Putranto menjadi polisi pertama setelah Sambo yang dipecat lewat sigana KKEP.

Mantan Kepala Subbagian Audit Bagian Penegakan Etika Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Profesi dan Pengamanan itu dipecat dalam sidang etik yang digelar pada Kamis (1/9/2022).

Chuck Putranto dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice berupa perusakan atau penghilangan alat bukti CCTV kasus pembunuhan Brigadir J.

Sehari kemudian pada Jumat (2/9/2022), sidang KKEP menjatuhkan sanksi serupa kepada Mantan Kepala Sub-Bagian Pemeriksaan Biro Pertanggungjawaban Profesi Divisi Propam, Kompol Baiquni Wibowo.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: