Rusak CCTV di Kasus Sambo Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Dinas Kepolisian

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP dalam Sidang Komisi Etik Polri yang digelar hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dengan merusak rekaman CCTV.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: