Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.
Ketiga anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut. (tom)