Rusak CCTV di Kasus Sambo Kombes Agus Nurpatria Dipecat dari Dinas Kepolisian

Tim Komisi Kode Etik Polri (KKEP dalam Sidang Komisi Etik Polri yang digelar hari ini menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) alias dipecat dari dinas kepolisian. Kombes Agus Nurpatria terbukti melakukan pelanggaran kode etik berupa obstruction of justice atau menghalangi penyelidikan dengan merusak rekaman CCTV.

Menurut polisi, Baiquni disebut sebagai orang yang menyimpan dan merusak rekaman CCTV di pos pengamanan depan rumah dinas Ferdy Sambo. Ia melakukan peran itu bersama Kompol Chuck Putranto.

Ketiga anggota Polri itu telah mengajukan banding atas sanksi PTDH terhadap mereka. Namun, sejumlah pihak meyakini KKEP tak akan mengubah sanksi tersebut. (tom)

Leave a Reply