Mantan Pejabat Polda Metro Dipecat dari Polri, Ini Dosanya

Jerry Raymond Siagian disidang etik atas ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi yang diketahui sebagai skenarionya Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan pejabat Polda Metro Jaya yang sempat menduduki posisi Wakil Direktur Kriminal Umum AKBP Jerry Raymond Siagian, tak hanya kehilangan jabatannya, namun juga dipecat dari dinas kepolisian.

Sidang Komisi Kode Etik Polri menjatuhkan sanksi pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap AKBP Raymond Siagian karena terkait dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang didalangi Irjen Pol Ferdy Sambo.

Anak buah Kapolda Metro Jaya Irjen Pol Fadhil Imran ini sebelumnya menjabat wakil direktur reserse kriminal umum (Wadirreskrimum) Polda Metro Jaya.

Putusan pemecatan terhadap Jerry dibacakan Ketua Sidang Komisi Etik Polri Kombes Rachmad Pamudji dan disaksikan anggota yang disiarkan oleh Polri TV, Sabtu (10/9/2022).

Dalam putusannya, KKEP menyatakan AKBP Jerry Raymond terbukti bersalah melanggar kode etik Polri. Atas dosanya itu, Jerry dijatuhi sanksi pertama berupa hukuman etika dan perilakunya dinyatakan sebagai perbuatan tercela.

Kedua, sanksi administratif berupa penempatan khusus selama 29 hari mulai 11 Agustus sampai 9 September di Rutan Mako Brimob dan penempatan khusus tersebut telah dijalankan Jerry Raymond.

“Pemberhentian tidak dengan hormat sebagai anggota Polri,” kata Kombes Rachmat Pamudji membacakan putusan tersebut.

Jerry dinyatakan melanggar Pasal 13 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2003 tentang Pemberhentian Anggota Polri Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf b Juncto Pasal 5 Ayat (1) huruf c Juncto Pasal 6 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 8 huruf c angka 1 Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf d Juncto Pasal 10 Ayat (1) huruf f Juncto Pasal 11 Ayat (1) huruf a Peraturan Polri Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri.

Sidang etik AKBP Jerry Raymond dimulai pada Jumat (9/9) pukul 19.00 WIB dengan menghadirkan 13 orang saksi untuk dimintai keterangan.

Para saksi itu 11 orang dari unsur Polri dan dua orang dari unsur Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Sebanyak 11 orang saksi hadir secara langsung, sementara tiga saksi lainnya hadir secara daring.

Jerry Raymond Siagian disidang etik atas ketidakprofesionalan saat menindaklanjuti penanganan dua laporan polisi yang diketahui sebagai skenarionya Ferdy Sambo, tersangka pembunuhan Brigadir J.

Laporan pertama terkait dugaan pelecehan seksual terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, dengan LP Nomor 1603/B/VII/2022/SPKT Polres Metro Jakarta Selatan pada tanggal 9 Juli 2022.

Kemudian LP Nomor 368/A/VII/2022/SPKT/Polres Metro Jakarta Selatan tentang dugaan percobaan pembunuhan sebagaimana diatur dalam Pasal 338 Juncto Pasal 53 KUHP dengan pelapor Briptu Marten Gabe, korban Bharada Richard Eliezer, dan terlapor Brigadir J.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: