Jakarta, EDITOR.ID,- Sikap dan pernyataan Ketua dan Komisioner Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas) yang tak mampu berpikir kritis dan mampu menjadi jembatan institusi Polri dengan publik dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir Yoshua membuat publik kian prihatin dengan pimpinan lembaga ini.
Publik melihat Kompolnas justru banyak memberikan penjelasan yang seakan menjadi “pembela” narasi yang melindungi jaringan polisi dan kejahatan yang dilakukan Irjen Pol Ferdy Sambo.
Lembaga Bantuan Hukum atau LBH Jakarta mendesak Presiden dan DPR, melakukan evaluasi terhadap Kompolnas yang selama ini belum memberikan sumbangsih signifikan dalam mendorong profesionalitas, transparansi, dan akuntabilitas Polri.
“Termasuk agar mencopot Irjen Pol (Purn) Benny Mamoto yang selama perjalanan kasus ini diduga cenderung membela narasi yang dibuat oleh Ferdy Sambo,” sebut Pengacara publik LBH Jakarta Teo Reffelsen dalam keterangan tertulis, Minggu (14/8/2022)
Dalam beberapa catatan LBH Jakarta, dalam mengungkap kasus kematian Brigadir J, Kompolnas tidak mampu menyelesaikan persoalan pelanggaran karena Kompolnas tak ubahnya dengan lembaga pengawas internal Polri.
Dalam beberapa kasus, kata Teo, pengaduan atau laporan yang diajukan ke Kompolnas tidak mendapatkan tanggapan serius.
Sering kali kasus yang diajukan hanya direspons dengan klarifikasi yang diteruskan oleh Kompolnas kepada satuan wilayah (satwil) atau satuan kerja (satker) kepolisian yang diadukan/dilaporkan.
Terlebih, dalam kasus ini, lanjut Teo, kelemahan Kompolnas sangat terpampang jelas, dari pernyataan Ketua Harian Kompolnas, Benny Mamoto yang cenderung membela narasi yang direkayasa oleh Ferdy Sambo.
Oleh karena itu, LBH Jakarta menilai sudah sangat mendesak untuk dibentuk lembaga pengawas eksternal yang lebih independen dan dibekali dengan kewenangan kuat untuk melakukan penegakan etik dan disiplin, serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh anggota kepolisian.
“Selain itu, kami juga menilai fungsi-fungsi pengawasan terhadap penegakan hukum yang dilakukan oleh kepolisian juga harus diperkuat, seperti penguatan fungsi jaksa sebagai pengendali perkara (dominus litis), serta fungsi pengawasan pengadilan (judicial scrutiny) secara berjenjang dalam setiap upaya paksa yang dilakukan melalui revisi KUHAP,” ujarnya.
LBH Minta Dibentuk Tim Independen
LBH juga meminta pemerintah dan DPR RI segera membentuk Lembaga Pengawasan Independen yang dibekali dengan kewenangan kuat untuk melakukan penegakan etik dan disiplin serta dugaan tindak pidana yang dilakukan oleh Anggota Kepolisian.










