Kemendagri Tunggu KPK, Gubernur Akan Dinonaktifkan

EDITOR.ID, Jakarta,- Pasca penangkapan OTT KPK terhadap Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dan Bupati Bener Meriah, Aceh, Ahmadi, Kemendagri siap memberikan sanksi non aktif terhadap kedua kepala daerah. Namun Kemendagri masih menunggu informasi resmi yang dikeluarkan dari komisi antirasuah itu.

“Masih tunggu (pernyataan) resmi KPK. Info tersebut masih perlu di cross check dan tunggu info resmi dari aparat penegak hukum,” ucap Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Kemendagri, Bahtiar, saat dikonfirmasi, Rabu (4/7/2018).

Meski demikian, dia menuturkan, jika tidak ditahan Irwandi masih bisa menjalan tugas. Sebaliknya, masih kata dia, jika positif ditahan, maka akan ditindaklanjuti, dengan menugaskan Wakil Gubernur sebagai Plt Gubernur.

“Jika positif ditahan, maka akan ditindaklanjuti dengan surat penugasan Wagub sebagai Plt Gubernur,” tuturnya.

Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi melakukan operasi tangkap tangan di Aceh, Selasa (3/7/2018). Dalam operasi itu menangkap dua kepala daerah. Selain Bupati Bener Meriah Ahmadi, Gubernur Aceh Irwandi Yusuf juga dikabarkan turut serta terjaring OTT.

“Sore hingga malam ini, KPK melakukan kegiatan penindakan di Aceh dan mengamankan 10 orang, yang terdiri dari 2 kepala daerah dan sejumlah pihak non PNS,” kata Ketua KPK Agus Rahardjo Selasa malam (3/7/2018).

Agus menyatakan, diduga sebelumnya telah terjadi transaksi yang melibatkan penyelenggara negara di tingkat Provinsi dan salah satu Kabupaten di Aceh.

Selain mengamankan 10 orang tersebut, penyidik KPK juga menyita sejumlah uang senilai ratusan juta rupiah. Uang itu diduga merupakan bagian dari realisasi komitmen fee sebelumnya. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: