Diperkirakan potensi kerugian negara dari dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan keuangan dan dana investasi Jiwasraya hingga Agustus 2019 mencapai Rp13,7 triliun.
Menurut Jaksa Agung ST Burhanuddin, potensi kerugian itu timbul karena tindakan melanggar prinsip tata kelola perusahaan, dan pengelolaan dana yang dihimpun melalui program asuransi saving plan. Jiwasraya melanggar prinsip kehati-hatian dalam melakukan investasi pada aset yang berisiko tinggi demi mengejar keuntungan tinggi pula.
Investasi asuransi BUMN itu di antaranya berada di portfolio saham sebanyak 22,4% senilai Rp5,7 triliun dari aset finansial. Dari jumlah itu, sebesar 5% ditempatkan pada saham perusahaan dengan kinerja baik dan 95% ditempatkan pada saham perusahaan berkinerja buruk.
Selain itu, Jiwasraya juga berinvestasi di reksadana sebanyak 59,1% senilai Rp14,9 triliun. Dari jumlah itu, sebanyak dua persen dikelola manajer investasi Indonesia berkinerja baik dan 98% dikelola manajer investasi berkinerja buruk.
Diketahui sampai September 2019, total aset Jiwasraya tersisa tinggal Rp25,68 triliun. Padahal akhir 2018, total aset terhitung sebesar Rp36,23 triliun. Nilai ini turun 20,68% dari akhir 2017 yang mencapai Rp45,68 triliun.
Semua jenis aset mengalami penurunan nilai, kecuali aset tanah dan bangunan yang nilainya masih tetap tiap tahunnya yaitu Rp8,68 triliun.
Dari sisi liabilitas, Jiwasraya terus meningkat tiap tahun. Per September 2019, liabilitas Jiwasraya mencapai Rp49,60 triliun. Nilai ekuitas tercatat negatif Rp23,92 triliun, dengan rugi Rp13,74 triliun. Alhasil rasio kesehatan perusahaan (RBC) dilihat dari kecukupan modal adalah negatif 805%.
Dengan kondisi tersebut, saat Rapat Dengar Pendapat Senin (16/12) kemarin, Direktur Utama Jiwasraya Hexana Tri Sasongko memastikan bahwa perusahaan tak mampu membayar utang polis yang jatuh tempo akhir tahun ini. Adapun angka kewajiban pembayaran utang polis yang jatuh tempo Oktober–Desember 2019 mencapai Rp12,4 triliun. ( Bersambung)












