Kejagung Vs Jiwasraya, Mengungkap Aktor Besar

Markas Adhiyaksa “terlalu berani”mengungkap peristiwa gagal bayar PT Jiwasraya. Asuransi tertua ini mencatatkan kerugian delapan kali lipat skandal Bank Century.

Dalam pengungkapan kasus Jiwasraya, Pakar Hukum Pidana Abdul Ficar Hadjar memuji kinerja Kejaksaaan Agung di bawah komando Jaksa Agung ST Burhanuddin yang terus memeriksa saksi-saksi untuk membongkar skandal perusahaan pelat merah tersebut.

“Ini merupakan wujud kerja keras Kejaksaan RI menyelamatkan keuangan negara. Kejaksaan bekerja cepat dan akurat,” sebutnya.

“Penegakan hukum tidak boleh berhenti karena cuaca dan masalah apapun. Sebab sebagaimana dalam adagium hukum, keadilan harus tetap tegak biarpun langit runtuh,” imbuhnya.

Meski relatif rumit dan memerlukan kecermatan dalam membongkar dan membuktikan terjadinya kasus tindak pidana korupsi Jiwasraya. Kasus ini berkaitan dengan penyalahgunaan investasi yang diduga merugikan negara hingga trilyunan rupiah.

Sejumlah perusahaan telah diperiksa terkait hubungan dengan Jiwasraya. Diantaranya PT Dana Wibawa Managemen Investasi, atau PT PAN Arcadia Capital, PT OSO Manajemen Investasi, PT Pinacle Persada Investama, PT Milenium Dana Tama, PT Prospera Asset Management, dan PT MNC Asset Management.

Kemudian, Kejaksaan Agung juga menetapkan status tersangka kepada PT Maybank Asset Management, PT GAP Capital, PT Jasa Capital Asse Management, PT Pool Advista Management, PT Corvina Capital, PT Treasure Fund Investama, dan PT Sinar Mas Asset Management.

Sejak 17 Desember 2019, Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah bekerja secara marathon dan hampir setiap hari memeriksa saksi, ahli dan tersangka.

Juga melakukan penggeledahan dan penyitaan hingga akhirnya mengajukan perhitungan kerugian keuangan negara ke Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) dan ditemukan adanya kerugian keuangan negara sebesar Rp16,81 Triliun.

Berkas perkara para tersangka pun telah lengkap dan dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Masing-masing atas nama terdakwa Hendrisman Rahim, Hary Prasetyo, Syahmirwan, Heru Hidayat dan Beny Tjokrosaputro.

Masing-masing pelaku melakukan suatu perbuatan yang saling memiliki hubungan dengan pelaku yang lain sedemikian rupa yang semuanya itu memenuhi unsur tindak pidana.

“Ada itikad jahat yang dilakukan secara bersama-sama,” kata Profesor Mudzakir Guru Besar Universitas Islam Indonesia (UII) Yogyakarta saat memberikan pendapat sebagai saksi ahli di persidangan lanjutan Jiwasraya secara daring, Rabu (16/9/2020).

Leave a Reply