DPD Apreasiasi Hukuman Seumur Hidup Bentjok di Skandal Jiwasraya

EDITOR.ID, Jakarta – Wakil Ketua Dewan Perwakilan Daerah (DPD) Sultan Bachtiar Najamudin mengapresiasi keberanian lembaga peradilan yang telah memutus hukuman seumur hidup terhadap Benny Tjokro dan Heru Hidayat dalam kasus pembobolan investasi BUMN PT Asuransi Jiwasraya.

“Tuntutan Jaksa Penuntut Umum dan putusan Majelis Hakim yang memvonis penjara seumur hidup kepada Benny Tjokro dan Heru telah memenuhi harapan publik dan rasa keadilan,” ujar Sultan kepada EDITOR.ID di Jakarta, Selasa (27/10/2020)

Menurut Senator asal Bengkulu ini, trik permainan bisnis Benny Tjokro dan jaringannya menilep uang triliunan dari Asuransi Jiwasraya telah merugikan rakyat.

“Mungkin awalnya banyak yang meragukan ketegasan dan keberanian Kejaksaan dibawah pimpinan ST Burhanuddin menegakkan hukum dengan tuntutan tinggi dan setimpal pada Benny yang konon banyak yang menyebutnya “orang kuat”, tapi ternyata Kejaksaan tak pandang bulu dan berhasil menyikat koruptor,” papar politisi muda alumni FISIP Universitas Indonesia ini.

Tak hanya Kejaksaan, Sultan juga memuji dan menyatakan salut kepada Dr Syafruddin, Ketua Mahkamah Agung (MA) yang kali ini membuat perubahan besar dalam tubuh lembaga peradilan.

“Hakim di era Mahkamah Agung dipimpin Dr Syafruddin makin tegas dan serius dalam membuat keputusan hukum, hal ini terbukti dengan tuntutan seumur hidup dari Kejaksaan dan disambut vonis dari Majelis Hakim juga sesuai tuntutan jaksa, Benny divonis seumur hidup,” katanya.

“Tuntutan dan putusan dalam kasus ini menunjukkan kini lembaga hukum kejaksaan dan MA membuat perubahan besar, makin menunjukan taringya sesuai dengan harapan masyarakat dan jelas keberpihakan kepada keadilan,” tandasnya.

Keberanian baik Kejaksaan, Lembaga Peradilan dan Mahkamah Agung ini menurut Sultan bisa menjadi contoh bagi hakim-hakim lainnya yang saat ini sedang menangani kasus korupsi agar bersikap tegas dalam penegakan hukum yang merugikan keuangan negara dan rakyat.

“Saya rasa putusan hukuman seumur hidup kepada pelaku dalam kasus Asuransi Jiwasraya makin meningkatkan kepercayaan publik terhadap Kejaksaan dan lembaga peradilan, ini sangat positif,” tambah Sultan.

Sebagaimana diketahui Majelis hakim PN Tipikor Jakarta menjatuhkan vonis seumur hidup untuk terdakwa kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya, Benny Tjokrosaputro dan Heru Hidayat. Hakim mengatakan tidak ada hal meringankan dalam perbuatan Benny dan Heru.

Benny Tjokro yang juga Komisaris PT Hanson International Tbk diputus bersalah melakukan korupsi dan memperkaya diri bekerja sama dengan tiga mantan pejabat Jiwasraya senilai Rp 16 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: