FPI: Buka Kembali Chat Mesum Rizieq Pengalihan Isu

EDITOR.ID, Jakarta,- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) mencabut Surat Perintah Penghentian Penyidikan (SP3) atas kasus dugaan chat mesum Habib Rizieq dengan Firza Husein. Dengan begitu, polisi diminta kembali melanjutkan penyidikan perkara itu.

Wakil Sekretaris Umum (Sekum) FPI, yang juga salah satu anggota Tim Hukum FPI Aziz Yanuar mengatakan, tindakan dibukanya kasus chat antara Habib Rizieq dan Firza Husein merupakan pengalihan isu dari kasus penembakan enam anggota laskar FPI yang dilakukan polisi.

“Ini makin membuktikan dugaan kepanikan rezim atas pengungkapan dugaan pembantaian 6 syuhada,” kata Aziz.

“Ini dalam dunia intelijen, dikenal dengan istilah deception atau pengalihan isu,” ucapnya.

Aziz Yanuar mengatakan Habib Rizieq Shihab belum mengetahui kabar tersebut. Mengingat, pentolan FPI itu kini mendekam di penjara atas kasus dugaan pelanggaran kekarantinaan kesehatan di Petamburan dan penghasutan.

Terkait dengan keputusan itu, Aziz mengaku masih berdiskusi untuk melakukan upaya hukum demi membatalkan ketukan palu hakim tersebut. “Nanti kami diskusikan dulu dengan prinsipal,” ujar Aziz.

Diketahui bahwa hakim PN Jaksel mencabut SP3 atas kasus chat mesum tersangka Habib Rizieq Syihab, Selasa (29/12).

Kasus tersebut diminta untuk dilanjutkan.

Kuasa hukum penggugat Febriyanto Dunggio menyebut bahwa putusan dalam sidang tersebut memerintahkan kepada pihak termohon Polda Metro Jaya untuk kembali melanjutkan proses hukum FHM dan HRS.

Pengajuan gugatan SP3 tersebut diterima PN Jaksel dengan nomor perkara 151/Pid.Prap/2020/PN.Jkt.Sel. Febriyanto berharap proses hukum dapat dilanjutkan dan berjalan secara transparan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: