Hakim Tolak Permintaan Kuasa Hukum Habib Rizieq

EDITOR.ID, Jakarta,- Hakim menolak permintaan tim kuasa hukum yang menginginkan Rizieq Shihab dihadirkan sebagai pemohon gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel).

Hal itu disampaikan kepada hakim di ruang sidang gugatan praperadilan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan, Senin (4/1/2020).

Tim kuasa hukum Rizieq meminta pihak Pengadilan Negeri Jakarta Selatan membuat surat yang ditujukan pada kepolisian.

Pasalnya, saat ini Rizieq yang menyandang status tersangka kasus pelanggaran protokol kesehatan masih ditahan di Rumah Tahanan Polda Metro Jaya.

Hakim tunggal Akhmad Sahyuti memimpin sidang perdana praperadilan yang diajukan M Rizieq Shihab di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Senin (4/1/2020)

Sementara, untuk sidang perdana hari ini, Rizieq juga tidak hadir karena sedang menjalani pemeriksaan.

“Kami mohon dibuatkan surat panggilan untuk permohon anprinsipal karena saat ini sedang ditahan, agar bisa hadir di sini,” ungkap salah satu tim kuasa hukum Rizieq di hadapan hakim.

Merespons hal tersebut, hakim Akhmad Sahyuti mengatakan, saat ini cukup pihak tim kuasa hukum saja yang hadir. Sebab, prosedur untuk Rizieq bisa keluar dari tahanan cukup panjang.

“Pemohon kan dalam tahanan, ini prosedur masih panjang saya kira cukup pengacara saja,” ujar Akhmad Sahyuti.

Rencananya, sidang akan kembali digelar pada Selasa (5/1/2021) esok hari. Sidang tersebut beragendakan jawaban dari pihak termohon.

“Untuk sidang selanjutnya, kami berikan kesempatan bagi para termohon besok jam 1,” ujar hakim Akhmad Sahyuti.

Kuasa hukum Rizieq Shihab, Alamsyah Hanafiah mengatakan, sidang praperadilan merupakan acara semipidana sehingga bisa dihadiri oleh pemohon.

“Dalam acara pidana itu bisa dihadiri oleh terdakwa, jadi dia (semipidana) bisa dihadiri pula oleh pemohon, biasanya begitu,” kata Alamsyah kepada wartawan di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/1/2021).

Alamsyah menilai, kehadiran Rizieq Shihab bisa memperjelas jalannya persidangan.

Rizieq Shihab disebut sebagai pemohon sekaligus orang yang terlibat dalam kasus hukum.

Namun, hakim Akhmad Sayuti menolak permintaan kuasa hukum Rizieq Shihab.

Sebab, sidang praperadilan cukup diwakili oleh tim kuasa hukum Rizieq Shihab.

“Sebenarnya kami kecewa Habib Rizieq tak bisa dihadirkan karena yang mengalami kasus ini secara langsung itu habib sendiri. Jadi apa beliau sudah pernah diperiksa sebagai saksi, apa dia sudah diperiksa sebagai tersangka, dengan penetapan tersangka,” ujar Alamsyah.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: