Pengacara Kabari Soal Kesehatan Rizieq Shihab di Tahanan

EDITOR.ID, Jakarta, – Kuasa hukum Rizieq Shihab, Aziz Yanuar, mengabarkan kondisi kliennya yang menurut dokter masih sakit usai menjadi tahanan Bareskrim Polri.

Hal tersebut diketahui saat dirinya mengunjungi Rizieq Shihab dan saat itu kliennya tengah dicek kesehatannya oleh tim Dokkes Mabes Polri.

Ia menyebut kondisi Rizieq Shihab sampai saat ini belum juga membaik.

“Beliau tadi masih sesak kadang. Tadi dicek kesehatannya, Mohon doanya,” ujarnya, Selasa (19/1).

Ia menyatakan bahwa kondisi kliennya belum membaik, “Belum membaik (kondisinya),” tambah Aziz sebagaimana dilansir dari jpnn.

Azis juga mengungkapkan sangat berterima kasih kepada para penyidik dan tim dokkes Mabes Polri dalam menangani kesehatan Rizieq Shihab dengan sangat baik, profesional dan responsif.

Perlu diketahui Rizieq Shihab saat ini terseret dalam tiga kasus hukum yang membuat semua kasus tersebut menjadikannya sebagai tersangka.

Kasus-kasus tersebut muncul setelah kedatangannya dari Arab Saudi. Di sana, Rizieq Shihab menetap hingga lebih dari tiga tahun. Pada 10 November 2020, ia dan keluarga tiba dan menyelenggarakan sejumlah acara yang membuat terjadinya kerumunan.

Kasus-kasus yang membuat Rizieq Shihab sebagai tersangka antara lain:

1. Tersangka Kerumunan Petamburan

Pada tanggal 10 Desember 2020, Rizieq Shihab ditetapkan sebagai tersangka oleh penyidik Polda Metro Jaya, dalam kasus kerumunan pada perayaan Maulid Nabi dan disertai akad nikah putrinya pada 14 November 2020.

Kerumunan terjadi di tengah-tengah upaya pemerintah memutus penyebaran COVID-19 terutama di DKI yang cukup tinggi. Sebelum penetapan ini, sejumlah pihak telah dimintai keterangannya termasuk Gubernur DKI Anies Baswedan dan Wagub Ahmad Riza Patria.

Dalam kasus ini, penyidik Polda Metro Jaya langsung menahan Habib Rizieq di Rutan Polda Metro.

2. Tersangka Kerumunan Megamendung

Pada tanggal 23 Desember 2020, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri, Brigjen Andi Rian Djajadi, membenarkan bahwa Rizieq Shihab sudah ditetapkan sebagai tersangka, dalam kasus pelanggaran protokol kesehatan dan kerumunan di Markaz Syariah Megamendung Kabupaten Bogor, Jawa Barat.

Rizieq Shihab dalam kasus ini adalah tersangka tunggal. Lantaran kerumunan yang terjadi, bukan karena acara yang digelar sehingga tidak ada kepanitiaan seperti acara di Petamburan yang ada panitianya.

Saat itu, rombongan Rizieq Shihab hendak ke pesantren Markaz Syariah di Megamendung. Kehadirannya disambut riuh para pendukung, yang memenuhi kawasan ke arah Puncak Bogor tersebut.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: