Yang ketiga adanya dugaan menggunakan perusahaan-perusahaan baru sebagai cangkang dari perusahaan ACT, ini didalami.
Penyidik mengendus pendirian sejumlah perusahaan ini sebagai perusahaan cangkang untuk pencucian uang. Perusahaan cangkang dibentuk tetapi tidak beroperasi sesuai dengan pendiriannya, hanya sebagai perusahaan money laundering.
Keempatnya dijerat pasal berlapis mulai dari dugaan penggelapan hingga tindak pidana pencucian uang. (tim)












