Ya Ampun! Uang Ahli Waris Lion Air Rp 138 M Ditilep ACT, Rp 10 Miliar Dibagi ke Koperasi Syariah 212

Ada Duit Juga Dikirim ke Turki dan India Sedang Ditelusuri BNPT Akan Dipakai Untuk Pendanaan Apa?

Jakarta, EDITOR.ID,- Selain menetapkan empat petinggi Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT) sebagai tersangka, Bareskrim Polri menyampaikan hasil temuan tentang dugaan uang sumbangan donatur yang telah disalahgunakan. Uang tersebut ternyata menjadi bancakan. Dibagi ke Koperasi 212 sampai dikirim ke Turki dan India, buat mendanai?

Salah satunya dana sumbangan Boeing untuk ahli waris pesawat Lion Air senilai Rp 138 Miliar. Donasi ini justru dijadikan bancakan ACT dan “jaringannya”. Hasil temuan pelanggaran penggunaan dana sumbangan tersebut juga dibuka ke publik.

“Total dana yang diterima oleh ACT dari Boeing kurang lebih Rp 138 miliar. Digunakan untuk program yang telah dibuat oleh ACT kurang lebih Rp 103 miliar dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai dengan peruntukannya,” kata Wadir Tipideksus Bareskrim Polri, Kombes Helfi Assegaf, dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Peruntukan sumbangan dana Boeing yang tidak sesuai di antaranya adanya pengadaan armada rice truk senilai Rp 2 miliar. Kemudian program big food bus senilai Rp 2,8 miliar, lalu pembangunan pesantren peradaban Tasikmalaya senilai Rp 8,7 miliar.

“Selanjutnya untuk koperasi syariah 212 kurang lebih Rp 10 miliar,” tegasnya.

“Kemudian untuk dana talangan CV CUN Rp 3 miliar, selanjutnya dana talangan untuk PT MBGS Rp 7,8 miliar sehingga total semuanya Rp 34.573.069.2000 (miliar),” sambungnya

Bareskrim Polri juga menemukan penyelewengan dana yang dilakuan ACT untuk menggaji pengurus ACT. Bareskrim berkoordinasi dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) untuk melacak dana-dana tersebut.

“Kemudian selain itu, digunakan untuk gaji para pengurus. Ini sekarang sedang dilakukan rekapitulasi dan menjadi tindak lanjut kami yang tadi disampaikan, yaitu akan dilakukan audit pada ACT, selanjutnya kita akan berkoordinasi dengan PPATK, untuk selanjutnya tracing dana-dana tersebut,” jelasnya.

Empat Bos Jadi Tersangka

Dalam kasus ini Bareskrim Polri telah menetapkan empat orang sebagai tersangka dugaan penyelewengan dana yang dikelola Aksi Cepat Tanggap (ACT).

Keempat tersangka tersebut di antaranya Ahyudin, Ibnu Khajar, Hariyana Hermain, dan N Imam Akbari.

Peran Keempat Tersangka “Makan” Duit Sumbangan

Karo Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Ahmad Ramadhan mengungkapkan peran keempat tersangka. Salah satunya Ahyudin yang merupakan pendiri sekaligus ketua Yayasan ACT dan Ketua Pembina pada 2019-2022.

“Berdasarkan fakta hasil penyidikan bahwa saudara A yang memiliki peran sebagai pendiri dan ketua yayasan ACT dan pembina dan juga pengendali ACT dan badan hukum terafiliasi ACT,” ujar Ramadhan kepada wartawan, Senin (25/7/2022).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: