Dua Almamater Universitas Jember Dikabarkan Masuk Usulan Daftar Nama Calon Pansel KPK?

Beredar Kabar 11 Nama Usulan Anggota Pansel KPK, Mampukah Hasilkan Pimpinan KPK yang Independen dan Jujur Sebagai Pemburu Koruptor?

Bayu Dwi Anggono (Kiri) dan Ivan Yustianvandana (Kanan) Calon Pansel KPK?

Jakarta, EDITOR.ID,- Fakultas Hukum Universitas Jember, Jawa Timur sedang naik daun. Setelah alumninya Hakim Agung Suharto sukses menapaki karir sebagai Wakil Ketua Mahkamah Agung (MA), kini kampus ini kembali dipercaya negara di penyelenggaraan hukum.

Belakangan ini beredar santer 11 nama usulan sebagai anggota Panitia Seleksi (Pansel) Calon Pimpinan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Dari nama-nama yang muncul dan mencuat konon kabarnya ada dua nama dari almamater Universitas Jember (Unej).

Kedua almamater FH Universitas Jember tersebut, yakni Dr Ivan Yustiavandana yang saat ini menjabat Kepala Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) dan Prof Dr Bayu Dwi Anggono yang saat ini menjabat Dekan FH Universitas Jember dikabarkan masuk dalam daftar nama yang diusulkan ke Presiden Joko Widodo (Jokowi) untuk menjadi anggota Pansel KPK.

Sosok Dr Ivan Yustiavandana

Dr Ivan Yustiavandana adalah alumni lulusan Fakultas Hukum Universitas Jember. Pendidikan lanjutan ia tempuh di Washington College of Law, Washington DC, Amerika Serikat. Dari situlah ia menerima gelar Latin Legum Magister (LLM), setara dengan Master of Law. Namanya semakin panjang dengan gelar Doktor Cum Laude dari Fakultas Hukum Universitas Gajah Mada, Yogyakarta. Ia lulus Doktor Hukum dengan predikat cumlaude.

Dilansir dari lama resmi PPATK, sebelum meraih karir puncak sebagai Kepala PPATK, Ivan telah bergabung dan berkontribusi di PPATK sejak tahun 2006. Sejumlah jabatan pernah Ivan emban, mulai dari Ketua Kelompok Riset dan Analis Non Bank, dilanjutkan sebagai Direktur Pemeriksaan, Riset, dan Pengembangan.

Selama di PPATK, Ivan mengomandani pelaksanaan fungsi PPATK dalam memproduksi Hasil Pemeriksaan dan Riset Strategis di bidang anti-pencucian uang dan pencegahan pendanaan terorisme (APUPPT). Ia menjadi koordinator yang memimpin dan mengarahkan penyusunan National Risk Assessment on Money Laundering (NRA-ML) dan National Risk Assessment on Terrorist Financing (NRA-TF), Financial Integrity Rating (FIR), Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, hingga Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Namanya juga dikenal di tingkat regional dan internasional. Ivan aktif dalam Financial Intelligence Consultative Group alias FICG, Anti-Money Laundering/Counter-Terrorist Financing Work Stream di kawasan ASEAN, Australia, dan Selandia Baru.

Dengan pengalamannya di bidang penanganan Tindak Pidana Pencucian Uang alias TPPU serta tindak pidana pendanaan terorisme alias TPPT, ia pun mengkoordinir penyusunan tiga indeks. Mulai dari Financial Integrity Rating alias FIR, Indeks Efektivitas Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT, kemudian Indeks Persepsi Publik terkait Pencegahan dan Pemberantasan TPPU dan TPPT.

Sosok Prof Dr Bayu Dwi Anggono

Prof Dr Bayu Dwi Anggono adalah alumni Fakultas Hukum Universitas Jember Angkatan 2000. Bayu melanjutkan pendidikan Magister Hukumnya di Universitas Indonesia (UI) pada 2007. Ia kemudian melanjutkan kuliah program Doktornya di kampus yang sama UI dan lulus pada 2010. Bayu dikenal sebagai salah satu profesor termuda. Di usianya yang belum genap 40 tahun, Bayu telah menyandang gelar profesor di bidang hukum.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: