Empat Bos ACT Jadi Tersangka, Sunat Duit Sumbangan Boeing Buat Gaji Pengelola Rp 450 Juta Per Bulan

Bos ACT menggunakan dana Boeing untuk gaji mereka dan pengurus ACT. Gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.

Jakarta, EDITOR.ID,- Setelah ditelusuri Bareskrim Polri, kedok penggelapan Yayasan pengumpul amal dana, Aksi Cepat Tanggap (ACT) akhirnya terbongkar. Mereka memanfaatkan uang sumbangan donatur untuk kepentingan pribadi.

Mirisnya lagi, mereka menggunakan uang yang menjadi hak ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 diselewengkan untuk membayar gaji bulanan pengurus ACT. Rata-rata gaji direksi ACT mencapai Rp 450 juta per bulan dengan mengambil uang sumbangan dari pabrik pesawat AS Boeing. ACT juga dicurigai mendanai kegiatan asing di Timur Tengah.

Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri langsung menetapkan empat orang sebagai tersangka dalam kasus dugaan penggelapan dana oleh Yayasan Aksi Cepat Tanggap (ACT), Senin (25/7/2022).

“Inisial tersangka A usia 56 tahun, selaku Ketua Pembina ACT, IK selaku pengurus Yayasan ACT, HH sebagai anggota pembina, dan NIA selaku anggota pembina,” kata Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi Khusus Bareskrim Polri Kombes Pol. Helfi Assegaf kepada wartawan dalam jumpa pers di Mabes Polri Senin (25/7/2022)

A merujuk pada Ahyudin, IK merujuk pada Ibnu Khajar, HH merujuk pada Hariyana Hermain, dan NIA adalah Novariadi Imam Akbari. Mereka ditetapkan tersangka terhitung pukul 15.50 WIB.

Ada tiga hal yang didalami oleh penyidik dalam kasus ACT. Salah satunya soal dana CSR untuk ahli waris korban kecelakaan pesawat Lion Air JT-610 oleh Boeing yang disalahgunakan.

Kombes Helfi Assegaf menyebut salah satu pelanggarannya ialah menggunakan dana Boeing untuk gaji pengurus ACT. Menurutnya, gaji pengurus yang diambil dari dana Boeing itu sekitar Rp 50-450 juta.

“Gajinya sekitar RP 50 sampai Rp 450 juta per bulannya,” jelas Helfi Assegaf dalam jumpa pers di Mabes Polri, Senin (25/7/2022).

Dia menyebut gaji itu diterima oleh para pihak yang telah menjadi tersangka, yakni eks Presiden ACT Ahyudin sekitar Rp 400 juta, Presiden ACT Ibnu Khajar Rp 150 juta, serta dua tersangka lain, Heriyana Hermain dan N Imam Akbari, senilai Rp 50 juta dan Rp 100 juta.

ACT, tambah Helfi, diduga menyelewengkan dana Rp 34 miliar dari total Rp 103 miliar yang diterima dari Boeing.

“Program yang sudah dibuat oleh ACT, kurang lebih Rp 103 miliar, dan sisanya Rp 34 miliar digunakan tidak sesuai peruntukannya,” ujar Helfi Assegaf.

Kemudian masalah penggunaan uang donasi yang tidak sesuai dengan peruntukannya, yaitu terkait dengan informasi yang diberikan oleh Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPAT).

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: