Apakah Jadi Tersangka atau Tidak, Nasib Bu Putri Candrawathi Diumumkan Besok

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sudah selesai dilaksanakan.

Jakarta, EDITOR.ID,- Tim Khusus Polri akan mengumumkan status Putri Candrawathi usai Sholat Jumat besok 19 Agustus 2022. Diam-diam Timsus Polri ternyata sudah memeriksa istri Ferdy Sambo.

Pemeriksaan itu dilakukan guna mengusut secara tuntas kasus yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J. Apa motif dibalik aksi pembunuhan keji tersebut.

Kepala Divisi Humas Polri Irjen Pol Dedi Prasetyo menyebutkan pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi, istri Ferdy Sambo, sudah selesai dilaksanakan.

“Wis udah diperiksa,” ujar Irjen Dedi Prasetyo dalam logat Jawa saat ditemui wartawan usai penutupan kegiatan MTQ Anggota Polri 2022 di Aula PTIK, Jakarta Selatan, Kamis (18/8/2022).

Dedi mengatakan, hasil pemeriksaan akan disampaikan oleh tim khusus (Timsus) Polri besok usai sholat Jumat.

Menurut Dedi, pemeriksaan terhadap Putri Candrawathi telah dilakukan pemeriksaan sebagai saksi pada pekan ini di antara hari Senin-Rabu.

“Minggu ini diperiksanya. Makanya besok disampaikan hasilnya oleh Timsus,” ujarnya.

Jenderal bintang dua itu menyampaikan, besok Timsus akan menyampaikan secara komprehensif perkembangan penanganan kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Penyampaian hasil perkembangan penyidikan diagendakan disampaikan oleh Kabareskrim Komjen Pol Agus Andrianto.

Kemudian perkembangan terkait penyidikan yang dilakukan Inspektorat Khusus (Itsus) juga bakal disampaikan oleh Inspektur Pengawasan Umum (Irwasum) Komjen Pol Agung Budi Maryoto.

“Kemudian besok juga kami sampaikan juga dari Pak Kadiv Propam. Jadi update-nya seluruhnya besok, saya minta kepada teman-teman media untuk bersabar,” tutur Dedi.

Selain itu, kata Dedi, dalam waktu dekat Perhimpunan Dokter Forensik Indonesia (PDFI) juga akan menyampaikan hasil autopsi ulang jenazah Brigadir J. Hal ini sebagai bentuk transparansi, akuntabilitas dari PDFI yang bekerja secara independen. “Artinya dalam hal ini Polri terbuka, Polri transparan dan juga proses pembuktiannya harus betul-betul dapat dibuktikan secara ilmiah,” tuturnya.

Mantan Kapolda Kalimantan Tengah itu juga menekankan, Timsus fokus dalam pembuktian kasus pembunuhan berencana (Pasal 340), terkait kasus di luar itu, seperti gugatan mantan penasihat hukum Bharada E, dugaan laporan palsu terkait pelecehan terhadap Putri Candrawathi, termasuk dugaan suap Ferdy Sambo terhadap LPSK.

Karena kata Dedi, Pasal 340 tentang pembunuhan berencana tersebut memiliki ancaman hukum berat yakni hukuman mati atau seumur hidup.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: