Dipecat dari Polri, Ferdy Sambo Banding

Merespons sikap banding Sambo, Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo menghormati langkah yang diambil jenderal bintang dua tersebut. Pengajuan banding merupakan hak Ferdy Sambo. Putusan banding nantinya akan bersifat final dan mengikat.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Bertindak sebagai majelis sidang KKEP yakni Kabaintelkam Komjen Ahmad Dofiri selaku ketua, Irwasum Komjen Agung Budi Maryoto, Kadiv Propam Polri Irjen Syahardiantono, Analis Kebijakan Utama bidang Sabhara Baharkam Polri Irjen Rudolf Alberth Rodja, serta Gubernur PTIK Irjen Yazid Fanani sebagai anggota. (tim)

Leave a Reply