Banding Ditolak Ferdy Sambo Tetap Dipecat

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

Jakarta, EDITOR.ID,- Polri menegaskan tetap memecat atau menjatuhkan putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Irjen Pol Ferdy Sambo. Tersangka otak pembunuhan berencana Brigadir Yoshua Hutabarat alias Brigadir J itu kini resmi sudah tak lagi dinas di Kepolisian. Setelah banding atas putusan pemecatan dirinya ditolak Majelis sidang banding etik.

Putusan menolak permohonan banding Ferdy Sambo ini berdasarkan Pasal 80 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan Komisi Kode Etik Polri. Polri memutuskan menolak permohonan banding berupa menguatkan atau memberatkan Putusan Sidang KKEP terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan dirinya dari keanggotaan Polri. Artinya, Ferdy Sambo tetap dipecat dari Polri.

Sidang banding ini dipimpin oleh Irwasum Polri Komjen Agung Budi Maryoto di Mabes Polri, Senin (19/9/2022). Putusan banding ini bersifat final dan mengikat.

“Menolak permohonan banding pemohon banding. Menguatkan putusan sidang Kode etik Polri nomor NIP/74/VIII/2022 tanggal 26 Agustus 2022 atas nama pelanggar Irjen Pol Ferdy Sambo NRP 73020260 jabatan Pati Yanma Polri,” ujar Komjen Agung Budi Maryoto, Senin (19/9/2022).

Agung menyatakan perbuatan Sambo sebagai perbuatan tercela. Agung menegaskan Sambo tetap dijatuhi sanksi pemberhentian tidak dengan hormat atau PTDH.

“Komisi banding menjatuhkan sanksi etika berupa perilaku pelanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela dan sanksi administratif berupa PTDH sebagai anggota Polri,” ucapnya.

Ferdy Sambo sebelumnya dipecat dari institusi Polri karena terkait kasus dugaan pembunuhan terhadap Brigadir J. Pemecatan atau pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) terhadap Sambo diputuskan melalui hasil sidang KKEP, ketika itu. Atas putusan itu, Sambo tak terima dan kemudian mengajukan banding.

Sidang KKEP terhadap Sambo saat itu telah memeriksa 15 orang saksi. Mereka yang telah diperiksa di antaranya tiga tersangka pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, yakni Bharada Richard Eliezer (E), Bripka Ricky Rizal (RR), dan asisten rumah tangga Kuat Maruf.

Selain itu, Brigjen Hendra Kurniawan, Brigjen Benny Ali, AKBP Arif Rahman, Kombes Agus Nurpatria, dan Kombes Susanto, AKBP Ridwan Soplanit, dan AKBP Arif Rahman. Kemudian AKBP Arif Cahya, Kompol Chuk Putranto, AKP Rifaizal Samual, Brigjen Hari Nugroho dan Kombes Murbani Budi Pitono.

Ferdy Sambo merupakan salah satu tersangka kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Yosua. Dia menjadi tersangka bersama Putri Candrawathi, Kuat Ma’ruf, Bharada Eliezer, dan Bripka Ricky.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: