Zona Merah Ini Aturan Jam Kerja Pengadilan

EDITOR.ID, Jakarta,- Penyebaran dan penularan virus corona (Covid-19) yang terus mengganas membuat Mahkamah Agung (MA) mengeluarkan surat edaran tentang pengaturan jam kerja dalam tatanan normal baru.

Hal tersebut tertuang dalam surat edaran Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Petunjuk Pelaksanaan (JUKLAK) Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 9 Tahun 2020 Tentang Perubahan atas Surat Edaran Mahkamah Agung RI Nomor 8 Tahun 2020 Tentang Pengaturan Jam Kerja Dalam Tatanan Normal baru.

Surat edaran tersebut ditujukan kepada Panitera Mahkamah Agung, Para Pejabat Eselon I di lingkungan Mahkamah Agung, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Banding, Ketua/Kepala Pengadilan Tingkat Pertama di Seluruh Indonesia.

Adapun isi surat tersebut berisi 8 bulir untuk pimpinan pengadilan di seluruh Indonesia harus melakukan himbauan yang ada pada surat tersebut. Antara lain:

Seluruh pimpinan pengadilan harus memperhatikan situasi dan kondisi lingkungan kerjanya.

Segara hubungi tim medis atau Satgas covid, jika ada warga pengadilan yang terinfeksi Covid-19.

Melakukan rapid tes secara rutin dan berkala kepada seluruh aparat pengadilan. Jika ada yang hasilnya Reaktif, harus segera melakukan swab test untuk mengetahui hasil yang lebih akurat.

Dalam menunggu hasil swab test, menghentikan sementara aktivitas di kantor/tempat kerja.

Melakukan pembersihan, mengatur sirkulasi udara dan disinfeksi dengan cairan pembersih/cairan disinfektan terhadap seluruh area kantor/tempat kerja. Serta mensterilkan benda-benda yang tersentuh oleh orang yang terinfeksi Covid-19

Melakukan tindakan penghentian sementara aktivitas kerja di kantor/tempat kerja minimal selama 7 (tujuh) hari, jika berdasarkan hasil pemeriksaan SWAB ditemukan aparatur yang positif. Menerapkan work from home atau WFH selama penghentian aktivitas di kantor.

Melaksanakan persidangan secara online terhadap perkara pidana, pidana militer dan jinayat khusus terhadap perkara yang terdakwanya sedang ditahan dan penahanannya tidak dapat diperpanjang lagi

Utamakan kesehatan dan keselamatan baik pimpinan, hakim, dan pegawai serta masyarakat pencari keadilan. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: