Dikutip dari laman Wikipedia, pada tahun 2008, Direktorat Jenderal Pajak di bawah kepemimpinannya mengeluarkan kebijakan yang dikenal sebagai sunset policy.
Kebijakan ini merupakan penghapusan sanksi administrasi bagi wajib pajak yang diterapkan guna meningkatkan pendapatan negara pada tahun 2008.[5] melalui tarif umum tanpa adanya denda dan pemeriksaan.
Kebijakan ini diperpanjang hingga tahun 2009 dengan harapan agar dapat membantu penerimaan negara melalui pajak pada tahun 2009. (tim)