Tolak Kenaikan Tarif Cukai 2021, Segera Evaluasi Kenaikan Tarif Cukai 2020

Oleh: Vicky Arlensius Sihombing (Wakil Komisaris Bidang Politik DPK GMNI FIB-UNEJ Cabang Jember)

Img 20210131 182528
Vicky Arlensius Sihombing

PADA tanggal 10 Desember 2020 Pemerintah Pusat melalui Menteri Keuangan resmi mengumumkan kenaikan CHT (Cukai Hasil Tembakau), hal tersebut dituangkan melalui PMK (Peraturan Menteri Keuangan) Nomor 198/PMK.010/2020. Peraturan tersebut menetapkan kenaikan CHT sebesar 12,5% yang akan dimulai pada 1 Februari 2021.

Hal tersebut tentu membuat masyarakat pertembakauan dari hulu hingga hilir khususnya petani tembakau harus menerima dampak yang kurang berpihak kepada mereka atas terbitnya peraturan tersebut, banyak hal yang kurang diperhatikan Pemerintah terlebih Menteri Keuangan atas terbitnya Peraturan tersebut.

Terbitnya PMK Nomor 198/PMK. 010/2020 karena diperkuat dengan adanya PMK 152/2019 tentang perubahan atas PMK 146/2017 tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yang menimbulkan polemik pada masyarakat tembakau yaitu pada pasal 2 ayat A tentang tarif Cukai Hasil Tembakau (CHT) yaitu sebagai berikut;

Pertama, tarif cukai yang ditetapkan kembali tidak boleh lebih rendah dari tarif cukai yang berlaku.

Kedua, Harga Jual Eceran (HJE) tidak boleh lebih rendah dari HJE perbatang atau gram yang berlaku.

Apabila ditelisik dari PMK sebelumnya tahun 2017, tidak ada pernyataan secara tegas dari Pemerintah mengenai hal tersebut.

Memahami pasal tersebut, maka Pemerintah akan terus menaikkan tarif cukai di tahun-tahun berikutnya dan tidak akan ada potensi tarif cukai akan turun. Hal ini tentu akan semakin merugikan masyarakat tembakau, terlebih dikondisi pandemi yang sedang menyerang kehidupan manusia saat ini, dimana manusia dipaksa untuk memutar otak demi memenuhi kebutuhan hidupnya.

Melihat hal tersebut seharusnya Pemerintah lebih sadar akan kelanjutan perekonomian rakyat dan bukan malah menerbitkan Peraturan yang secara tidak langsung mematikan pada sektor pertembakauan indonesia yang sejak beberapa tahun kebelakang selalu menerima hal serupa.

Pandemi COVID-19 yang sudah hampir setahun berdampak ke semua aspek kehidupan manusia.

Persoalan tembakau tidak luput menjadi dampak atas hadirnya virus dan ditambah dengan adanya kenaikan cukai rokok tahun 2020 yang sampai saat ini belum ada kajian secara mendasar maupun solusi terkait dampak negatif yang dihasilkan, ada beberapa persoalan yang dialami petani maupun industri rokok atas hadirnya virus COVID-19 dan kenaikan cukai rokok tahun 2020 ini, menurunnya harga jual tembakau dikalangan Petani, banyak industri kecil yang gulung tikar, semakin beredarnya rokok ilegal, dan juga banyak buruh industri rokok yang terkena PHK, dan naiknya CHT dimasa pandemi seperti ini juga akan membuat pelemahan daya beli konsumen rokok.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: