Tolak Kenaikan Tarif Cukai 2021, Segera Evaluasi Kenaikan Tarif Cukai 2020

Permasalahan-permasalahan yang ada tersebut seharusnya disikapi oleh Pemerintah dengan berbagai bantuan ataupun regulasi yang setidaknya mampu mendongkrak kembali industri tembakau, bukan malah kembali menaikan CHT yang dimana akan membuat petani maupun industri rokok kembali gigit jari atas kebijakan tersebut.

Mengacu pada PMK Nomor 222/PMK.07/2017, Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBH CHT), ialah dana yang seharusnya dialokasikan dalam APBN kepada daerah berdasarkan angka persentase tertentu dari pendapatan negara untuk mendanai kebutuhan daerah dalam rangka pelaksanaan desentralisasi kepada daerah penghasil cukai tembakau.

Hadirnya DBH CHT menjadi angin segar bagi para petani tembakau dan industri rokok untuk terus menjadi stabil.

Dalam Peraturan tersebut Pemerintah mengalokasikan DBH CHT untuk membentuk Kawasan Industri Hasil Tembakau (KIHT) yang kegiatannya ialah operasi gempur rokok ilegal, operasi jaring, patroli laut, dan beberapa jenis penindakan dengan melibatkan aparat penegak hukum dan pihak terkait lainnya. Hal tersebut dimaksudkan sebagai langkah tegas terhadap peredaran rokok ilegal.

Sikap tersebut membuat tanda tanya besar bagi kalangan industri rokok karna justru CHT yang tinggilah yang menyebabkan peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat meningkat dan kembali naiknya CHT pada 1 Februari 2021 nanti malah justru membuat peredaran rokok ilegal semakin meningkat karna tidak terjangkaunya biaya CHT oleh beberapa indutri rokok.

Dibentuknya KIHT bukan solusi yang tepat untuk memberantas peredaran rokok ilegal di kalangan masyarakat, jutru dana DBH CHT yang digelontorkan untuk KIHT tekesan sia-sia dan lebih baik dimanfaatkan untuk menunjang fasilitas petani tembakau ataupun industri kecil yang membutuhkan dana tersebut.

Permasalahan demi permasalahan yang dialami oleh Petani Tembakau dan industri rokok tiap tahun memang tidak pernah menemui jalan terang. Rokok yang dianggap tidak selaras dengan visi misi Presiden Republik Indonesia yaitu “SDM Unggul, Indonesia Maju” dan juga tidak selaras dengan kepentingan kesehatan.

Tetapi Pemerintah seakan menutup mata dan telinganya jika membahas soal cukai yang dihasilkan oleh rokok.

Pada tahun 2020 saja cukai yang dihasilkan dari rokok mencapai Rp146 triliun, lebih rendah dari penerimaan cukai tahun 2019 yang berada di angka Rp 165 triliun. Hal ini membuktikan jika kenaikan tarif cukai tidak sejalan dengan pendapatan negara dari cukai.

Dengan adanya dampak yang terjadi dilapangan seharusnya pemerintah mampu untuk mengevaluasi segala kebijakan pertembakauan Indonesia agar mampu mempertahankan kearifan lokal dan menjaga eksistensi pertembakauan yang tersebar di seluruh penjuru negeri, tetapi di tahun 2021 pemerintah kembali menaikan target dari CHT itu sendiri, melalui PMK Nomor 198/PMK.010/2020 target yang dipasang oleh Pemerintah dalam APBN 2021 sebesar 173,78 triliun.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: