Tak Setuju Menteri BUMN Angkat Ahok, Lebih Gentle Pegawai Pertamina Mundur

Dari perkenalan itu mereka main mata. Helmi menggocek uang dari kas yayasan ke SUGI dengan cara membeli saham. Kocek yang digelontorkan tidak tanggung-tanggung, ratusan miliar rupiah.

3. Korupsi Dana CSR Pertamina Rp100 Miliar

Direktur Pertamina Foundation, Nina Nurlina Pramono‎ telah menggarong uang Pertamina sebesar Rp 100 Miliar melalui dana Coorporate Sosial Responsibilty (CSR) proyek penanaman 100 juta pohon fiktif pada 27 Agustus 2015. Namun kasusnya hingga kini tak jelas ujungnya.

Bareskrim Mabes Polri sempat menetapkan mantan Direktur Eksekutif Pertamina Foundation Nina Nurlina Pramono sebagai tersangka kasus penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) pada program gerakan menabung pohon. Nina diduga melakukan korupsi serta pencucian uang.

Dari salinan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (SPDP) yang diterima, Bareskrim memulai penyidikan kasus tersebut tertanggal 27 Agustus 2015. Nina disangka menggunakan pasal korupsi dan pasal pencucian uang.

Nina Nurlina Pramono dkk. diduga melakukan Tindak Pidana Korupsi dan/atau Tindak Pidana Pencucian Uang terkait penyalahgunaan dana Corporate Social Responsibility (CSR) PT Pertamina Persero untuk program Gerakan Menabung Pohon (GMP) pada periode tahun 2012 sampai dengan tahun 2014 di wilayah Depok, Jawa Barat dan tempat-tempat lain dalam wilayah Indonesia.

Nina saat itu menjabat Direktur Pertamina Foundation, ia menjadi inisiator program tahun 2011 dengan anggaran sebesar Rp251 miliar dari dana Corporate Social Responbility (CSR).

‎Dalam pelaksanaan proyek ini ditemukan banyak pemalsuan dokumen oleh relawan berupa pemalsuan tanda tangan petani, tanda tangan Kepala Desa, Lurah dan stempel Kelurahan. Selain itu, ditemukan juga sejumlah fakta tidak adanya penanaman pohon alias fiktif. (tim)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Comment moderation is enabled. Your comment may take some time to appear.

%d bloggers like this: