Tak Terbukti Terima BLBI, PUPN Harus Kembalikan Harta Andri yang Disita

"Jadi dasar audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 tahun 2000 di PN Jaksel, audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 dan Salinan Keputusan MA Nomor 1688 telah menunjukkan bahwa terjadi kekeliruan dengan sengaja. Mengadili suatu kebenaran adalah kejahatan"

Pemegang Saham Bank Centris Internasional Andri Tedjadharma Bersama Mantan Ketua DPR Marzuki Ali. Foto Dok Pribadi

Jakarta, EDITOR.ID,- Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) harus mengembalikan harta Andri Tedjadharma dan keluarganya yang tanpa dasar hukum kuat disita dan dilelang. PUPN harus memulihkan nama baik Andri yang telah difitnah dan dikambinghitamkan seolah menerima dana Bantuan Likuiditas Bantuan Bank Indonesia (BLBI).

Pertama, karena Andri Tedjadharma tidak pernah terbukti menerima aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua, harta yang disita PUPN bukan harta Bank Centris dan tidak dijaminkan, tidak ada tanda tangan APU MRNIA MSAA dan personal garansi kepada siapapun.

Hal ini ditegaskan oleh Pemegang saham Bank Centris Internasional (BCI) Andri Tedjadharma di Jakarta kepada media, Jumat (11/7/2025).

“Pemerintah harus memulihkan nama baik saya dan mengembalikan harta pribadi saya, karena tidak terdapat bukti penerimaan dana BLBI oleh BCI,” ujar Andri dengan nada penuh harap pada keadilan.

“Evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum dan bukti yang digunakan oleh Satgas BLBI, DJKN, dan KPKNL,” tambahnya.

Menurut Andri, PUPN menagih Bank Centris Internasional (BCI) Nomor 523.551.0016 setelah 20 tahun tidak pernah ada masalah apapun terkait Bank Centris. Tapi PUPN menagih Bank Centris menggunakan salinan keputusan MA Nomor 1688 yang tidak terdaftar di MA dibuktikan dengan surat resmi dari MA sendiri yang menyatakan MA tidak pernah menerima permohonan kasasi dari BPPN.

“Jadi dasar audit BPK terhadap Centris International Bank Nomor 523.551.000 tahun 2000 di PN Jaksel, audit BPK terhadap BPPN tentang PKPS tahun 2006 dan Salinan Keputusan MA Nomor 1688 telah menunjukkan bahwa terjadi kekeliruan dengan sengaja,” tegas Andri.

“Mengadili suatu kebenaran adalah kejahatan,” katanya.

Dokumen Hasil Audit BPK Terhadap Dana BLBI
Dokumen Hasil Audit BPK

“Dari bukti hasil audit BPK ini jelas membuktikan bahwa Bank Centris tidak pernah menerima SBPUK,” katanya.

Audit BPK Secara Terang Benderang Catat Andri Tak Pernah Terima BLBI

Andri Tedjadharma menegaskan bahwa audit resmi Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) justru membuka fakta mengejutkan. Sebab audit BPK inilah yang digunakan pemerintah sebagai bukti gugatan terhadap Bank Centris Internasional (BCI) ke pengadilan pada tahun 2000. Padahal dalam audit BPK tak menyebutkan Bank Centris Internasional dengan landasan dua hal yang mendasar.

Pertama, audit tersebut ternyata tidak pernah memeriksa rekening BCI, melainkan rekening atas nama entitas berbeda: Centris Internasional Bank (CIB). Kedua, audit BPK menyebut adanya aliran dana ke rekening Centris International Bank (CIB). Tapi kenapa Andri Tedjadharma yang dituduh menerima aliran BLBI. Padahal penerima aliran dana dari Bank Indonesia adalah CIB.

“Dana BLBI tidak pernah masuk ke rekening resmi BCI. Dana BLBI dialirkan ke rekening CIB, lalu ditarik oleh beberapa bank swasta dalam skema call money overnight dengan BCI, yang justru menjadi pihak yang harus membayar pokok dan bunga,” tegasnya.

Andri Tedjadharma telah menjadi korban dalam kasus BLBI. Andri difitnah dan dikambinghitamkan dengan tuduhan menerima BLBI dan hartanya dirampas, sangat kejam sekali.

Andri Tedjadharma Satu Rupiahpun Tak Terima BLBI, Seharusnya Hartanya Dikembalikan

Padahal Andri Tedjadharma tidak satu rupiah pun menerima dana BLBI. Buktinya sangat kuat yakni hasil audit BPK yang mencatat aliran dana BLBI justru mengalir ke Centris Internastional Bank (CIB), bukan Bank Centris pimpinan Andri. Dan aliran dana tersebut mengalir secara terus menerus selama 4 kali dimana Andri tak tahu sama sekali.

“Dan BI sendiri menyatakan Bank Centris Internasional tidak menerima SBPUK pada tanggal 31 Desember 1997, itu yang di maksud dengan BLBI” katanya.

Ada dua rekening dalam tuduhan itu. Satu rekening misterius atas nama Centris International Bank (CIB) yang pemiliknya misterius, dimana Bank Indonesia mengalirkan dana BLBI nya ke rekening mereka. Sementara rekening asli atas nama Bank Centris Internasional (BCI) tidak pernah tercatat di audit BPK sebagai penerima dana BLBI.

“Perbedaan nama dan nomor rekening ini bukan kekeliruan sepele. Dokumen hukum yang digunakan pemerintah, seperti Akte 39 antara Bank Indonesia (BI) dan BPPN, serta audit BPK yang dijadikan bukti di pengadilan, semuanya merujuk ke CIB, bukan BCI,” ujar Andri Tedjadharma dalam keterangannya kepada media di Jakarta, Jumat (11/7/2025)

Padahal, menurut Andri, BPPN telah menguasai seluruh dokumen asli BCI sejak 4 April 1998, sejak BCI dibekukan operasinya (BBO).

“Sehingga sulit dibantah bahwa terjadi kekeliruan administratif. Sebaliknya, ini menunjukkan indikasi kuat adanya rekayasa sistemik dari BPPN dan BI kepada Bank Centris, saya jadi korban kedzoliman kekuasaan,” tegas Andri.

Inti dari permasalahan, audit BPK bahkan menunjukkan bahwa:

  • Dana BLBI tidak pernah masuk ke rekening resmi BCI.
  • Dana BLBI dialirkan ke rekening CIB, lalu ditarik oleh beberapa bank swasta dalam skema call money overnight dengan BCI, yang justru menjadi pihak yang harus membayar pokok dan bunga.

Bahkan, DJKN sendiri menyatakan bahwa tidak pernah menerima barang jaminan apapun dari BCI, yang menunjukkan akte 39 itu memang CIB. Bukan BCI. Karena BCI dan BI terikat perjanjian jual beli promes nasabah dengan jaminan tanah seluas 452 hektare (Akte 46).

Mirisnya, meski audit BPK telah mengungkap fakta-fakta tersebut, pemerintah melalui pembentukan Satgas BLBI, PUPN dan KPKNL, tetap melakukan penyitaan aset pribadi Andri Tedjadharma. Bahkan, melakukan upaya pelelangan harta-harta itu. Ini sungguh perbuatan yang keji dan di luar akal dan nurani.

Tuntutan untuk Pemulihan Keadilan:

Pemerintah tidak boleh membiarkan kesalahan masa lalu dijadikan dasar tindakan melawan hukum saat ini. Oleh karena itu, kami mendesak:

  1. Pemerintah cq PUPN harus membatalkan sita dan lelang terhadap harta Andri dan keluarga yang tidak dijaminkan dan tidak ada tanda tangan APU MRNIA MSAA dan personal garansi kepada siapapun
  2. Pemerintah harus memulihkan nama baik Andri dan mengembalikan harta pribadi Andri Tedjadharma, karena tidak terdapat bukti penerimaan dana BLBI oleh BCI.
  3. Evaluasi menyeluruh terhadap dasar hukum dan bukti yang digunakan oleh Satgas BLBI, DJKN, dan KPKNL.
  4. Investigasi independen terhadap dugaan rekayasa yang dilakukan oleh BPPN dan BI dalam kasus ini.
  5. Pemulihan nama baik Bank Centris Internasional dan para pemegang sahamnya, berdasarkan fakta audit negara dan putusan pengadilan yang relevan.

Kasus ini merupakan ujian serius bagi komitmen negara terhadap keadilan, supremasi hukum, dan perlindungan hak warga negara.

Audit BPK sebagai alat resmi negara tidak boleh dikesampingkan hanya karena bertentangan dengan narasi institusi tertentu. Negara harus berpihak pada kebenaran dan keadilan, bukan mempertahankan kesalahan warisan masa lalu. (*)

Leave a Reply