Jakarta, EDITOR.ID,- Panitya Urusan Piutang Negara (PUPN) wajib membatalkan sita dan lelang terhadap harta Andri Tedjadharma dan keluarganya. Pertama, karena Andri Tedjadharma tidak terbukti menerima aliran dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI). Kedua, harta yang disita PUPN bukan harta Bank Centris dan tidak dijaminkan, tidak ada tanda tangan APU MRNIA MSAA dan personal garansi kepada siapapun.
