Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus pemberian amplop berisi sejumlah uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan publik. Meski dikembalikan oleh Raja Juli, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.
