KPK: Meski Amplop Dibalikin oleh Menteri Juli Raja Antoni, Tapi Tak Menghapus Unsur Pidana

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Amplop Buat Pak Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni, Foto : Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein

Jakarta, EDITOR.ID,- Kasus pemberian amplop berisi sejumlah uang oleh Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Suhardiman Amby kepada Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni menjadi sorotan publik. Meski dikembalikan oleh Raja Juli, tapi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan pengembalian amplop tersebut tidak serta-merta menghilangkan potensi tindak pidana.

Tanggapan ini disampaikan Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan (Plt Dirdik) KPK, Achmad Taufik Husein menjawab pertanyaan publik seputar dugaan penerimaan uang dalam amplop terhadap Menhut Raja Juli Antoni.

“Pengembalian kan tidak menghapus pidana ya,” kata Ahmad Taufik Husein, dikutip Minggu (5/7/2026).

Menurut Ahmad Taufik, tindakan pengembalian amplop tersebut tetap akan menjadi bagian dari konstruksi perkara yang sedang didalami penyidik. Seluruh fakta dan rangkaian peristiwa akan dianalisis untuk mengetahui ada atau tidaknya keterkaitan dengan dugaan tindak pidana korupsi.

Penyidik KPK juga akan menelusuri apakah amplop yang sempat diterima dan kemudian dikembalikan itu memiliki hubungan dengan dugaan pengurusan rekomendasi pelepasan kawasan hutan produksi terbatas (HPT) di Kementerian Kehutanan (Kemenhut).

Ia menegaskan, proses penyidikan masih berada pada tahap awal sehingga berbagai informasi dan alat bukti masih terus dikumpulkan. Karena itu, KPK meminta publik memberikan waktu kepada penyidik untuk bekerja secara menyeluruh.

“Nanti akan didalami oleh tim penyidik. Ditunggu saja sabar, ini kan baru awal-awal penyidikannya,” tegasnya.

Pengakuan Raja Juli Antoni jadi pengayaan penyidikan
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menegaskan pengakuan Raja Juli akan menjadi pengayaan penyidik dalam mengusut kasus dugaan suap yang menjerat Bupati Kuansing, Suhardiman Amby.

“Apa yang disampaikan tersebut tentu menjadi pengayaan informasi bagi penyidik. Apakah uang dalam amplop yang diberikan oleh bupati, berkaitan dengan proses pelepasan izin kawasan hutan,” ucap Budi Prasetyo kepada wartawan, Jumat (3/7).

Budi menegaskan, pihaknya tetap akan menelusuri temuan awal dalam proses penyidikan terkait adanya pengumpulan uang oleh Bupati Kuangsing dari sejumlah Koperasi Unit Desa (KUD) di wilayah Kuansing.

Karena itu, ia memastikan penyidik tetap membuka peluang untuk memeriksa Menhut Raja Juli Antoni terkait dugaan penerimaan uang tersebut.

“Sehingga Penyidik tentu terbuka untuk melakukan permintaan keterangan kepada pihak-pihak yang dapat menjelaskan hal tersebut,” ujarnya.

Raja Juli Antoni akui terima uang dari Bupati Kuansing tapi sudah dikembalikan

Diketahui, Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni mengklaim telah mengembalikan amplop dari Bupati Kuansing Suhardiman Amby usai audiensi di Kantor Kementerian Kehutanan (Kemenhut), pada 2 Juni 2026. Menurutnya, amplop tersebut dikembalikan jauh sebelum KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kuansing.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menyebut, ajudannya menyerahkan kembali amplop itu kepada Suhardiman pada 12 Juni 2026 atau 17 hari sebelum OTT KPK berlangsung.

“Tanggal 12 Juni, 17 hari sebelum OTT itu, sebagai tanggung jawab moral saya, sebagai komitmen pemberantasan korupsi, saya kembalikan amplop yang saya sebenarnya tidak tahu apa isinya,” ungkap Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7).

Raja Juli menjelaskan, audiensi dengan Suhardiman dilakukan melalui mekanisme resmi. Menurutnya, pertemuan tersebut dilengkapi surat permohonan, daftar hadir, hingga notulensi.

Ia pun mengaku baru mengetahui adanya amplop setelah Suhardiman meninggalkan ruang pertemuan. Karena merasa tidak berhak menerimanya, Raja Juli langsung meminta ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut.

Raja Juli menuturkan, pengembalian amplop awalnya direncanakan pada 5 Juni. Namun, jadwal itu tertunda karena ajudannya harus mendampinginya dalam agenda kedinasan. Selanjutnya, Sekretaris Jenderal Kementerian Kehutanan (Sekjen Kemenhut) menerbitkan surat tugas pada 11 Juni agar ajudan tersebut menyerahkan kembali amplop kepada Suhardiman.

Ia juga mengaku menghubungi Kapolda Riau untuk membantu mempertemukan ajudannya dengan Suhardiman di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, proses pengembalian amplop terlaksana pada 12 Juni pukul 14.57. ***

Leave a Reply