KPK: Harusnya Pak Menteri Kehutanan Laporkan Dapat Amplop dari Bupati

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui saat menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui saat menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map. Foto: Ilustrasi

Indeks Berita
– Menteri Kehutanan Mengaku Menerima Amplop dari Bupati Kuansing
– KPK: Seharusnya Menteri Kehutanan Lapor Kalau Mendapat Gratifikasi
– Dugaan Gratifikasi Diatur Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Jakarta, EDITOR.ID,- Dalam kasus terbongkarnya kasus korupsi di Kabupaten Kuantan Singingi (Kuansing) Propinsi Riau yang menjerat Bupatinya Suhardiman Amby, juga menyeret nama Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni. Kabar terkini Raja Juli akui memang menerima amplop dari Bupati tapi dia sudah kembali sebelum Operasi Tangkap Tangan (OTT) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) digelar.

Menanggapi pengakuan Menhut Raja Juli Antoni, KPK sangat menyayangkan ada pejabat yang tidak memahami aturan. Karena sudah sangat jelas diatur dalam UU Tindak Pidana Korupsi barang siapa penyelenggara negara, pejabat yang menerima gratifikasi maka wajib memberikan laporan ke KPK.

KPK menilai Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni semestinya melaporkan dugaan gratifikasi berupa amplop yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing) Suhardiman Amby kepada lembaga antirasuah.

“Ya, mestinya itu kesadaran dari pihak penyelenggara negaranya,” ujar Pelaksana Tugas Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Sabtu (4/7/2026) dini hari.

Menurut Taufik, kewajiban melaporkan dugaan gratifikasi telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

“Penyelenggara negara mestinya sudah mengetahui hal-hal yang menjadi kewajibannya,” katanya.

Penjelasan Raja Juli

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mengakui saat menerima audiensi Suhardiman di Kementerian Kehutanan pada 2 Juni 2026, bupati tersebut meninggalkan sebuah amplop yang tertutup map.

Menurut Raja Juli, dirinya baru menyadari keberadaan amplop itu setelah Suhardiman meninggalkan ruangan. Ia kemudian meminta ajudannya mengembalikan amplop tersebut karena merasa tidak berhak menerimanya dan mengaku tidak mengetahui isi di dalamnya.

Raja Juli mengatakan amplop itu akhirnya dikembalikan kepada Suhardiman melalui ajudannya di Kabupaten Kuantan Singingi pada 12 Juni 2026 setelah sempat tertunda karena kendala jadwal.

Sebelumnya, KPK menggelar operasi tangkap tangan (OTT) di Kabupaten Kuantan Singingi, Riau, dan Jakarta pada 29 Juni 2026 dengan mengamankan 10 orang.

Pada 1 Juli 2026, KPK menetapkan Bupati Kuantan Singingi Suhardiman Amby, Sekretaris Daerah Kuantan Singingi Zulkarnain, dan Direktur Utama PT Mitra Ideal Consultant Ardiles sebagai tersangka dugaan suap terkait jual beli jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Kuantan Singingi.

Selain dugaan suap, KPK juga menduga Suhardiman menerima gratifikasi terkait pengurusan pelepasan kawasan hutan produksi terbatas. ***

Leave a Reply