Jakarta, EDITOR.ID,- Gaung desakan agar Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni mundur dari jabatannya semakin menggema. Menanggapi desakan agar mundur dari jabatan menteri, Raja Juli mengaku siap menghargai kritik publik dan menyatakan siap dievaluasi. Ia juga menegaskan bahwa jabatan menteri adalah kewenangan prerogatif Presiden.
Desakan kencang mencuat dari kalangan Senayan, terutama dari anggota Komisi IV DPR RI pasca musibah banjir bandang dan tanah longsor di beberapa wilayah di Sumatra (Aceh, Sumatra Utara, Sumatra Barat) baru-baru ini.
Anggota DPR, seperti Usman Husin, menilai Raja Juli gagal mengatasi kerusakan hutan dan mitigasi bencana, serta mempertanyakan kapasitasnya.
Publik dan kritikus menyoroti bahwa Raja Juli bukanlah lulusan kehutanan atau bidang terkait, sehingga dianggap tidak relevan untuk posisi Menhut, terutama setelah terjadinya banjir bandang bencana ekologis di Sumatera akhir November 2025.
Sebagai Menteri Kehutanan Raja’ Juli Antoni dinilai telah gagal mengatasi kerusakan hutan, tidak memiliki kapasitas teknis yang memadai untuk mitigasi bencana, yang kemudian menguatkan kembali argumen publik mengenai latar belakang akademiknya.
Faktanya memang tidak ada relevansi keahliannya. Maka sudah sepantasnya dirinya menjadi sorotan publik ketika muncul setelah terjadi banjir bandang dan longsor bencana ekologis di Sumatera.
Publik banyak yang mempertanyakan kemampuannya menangani masalah kehutanan dan mitigasi bencana karena fokus pendidikannya lebih pada agama, perdamaian, dan politik
Mengingat kapasitas Raja Juli Antoni dianggap tidak memiliki teknis kehutanan, meskipun ia juga memiliki gelar S2 dan S3 di bidang peace studies dan ilmu politik.
Latar belakang pendidikannya lulusan S1 Ilmu Al-Qur’an dan Tafsir dari IAIN Syarif Hidayatullah (sekarang UIN Jakarta) tahun 2001, dengan skripsi tentang latar belakang pendidikannya, termasuk gelar S1 Ilmu Al-Qur’an dengan skripsi berjudul “Ayat-Ayat Jihad: Studi Kritis terhadap Penafsiran Jihad sebagai Perang Suci”, menjadi sorotan publik, dinilai jauh di ranah tafsir dan resolusi konflik.
Sedangkan pendidikan lanjutan S2 di University of Bradford, Inggris, S3 di University of Queensland, Australia.
(S2) merupakan studi perdamaian (Peace Studies) dan ilmu politik di Inggris dan Australia.
S3 (Doktoral), Political Science dari University of Queensland, Australia, dengan disertasi tentang peran agama dalam perdamaian (2010).
Kinerja Raja Juli Antoni sebagai Menteri Kehutanan (Menhut), yang menjabat sejak Oktober 2024, mendapatkan beragam respons, mulai dari apresiasi atas keterbukaan dan kebijakan tegas hingga kritik keras dari berbagai pihak, termasuk DPR RI.
Meskipun adanya desakan diminta mengundurkan diri dari jabatannya sebagai Menteri Kehutanan, oleh beberapa pihak, termasuk WWF Indonesia dan lembaga survei IndoStrategi, yang memasukkannya dalam daftar 10 menteri dengan kinerja terbaik pada survei tahun 2025.
Raja Juli Antoni menerima penghargaan “Tokoh Pendorong Perhutanan Sosial untuk Kesejahteraan Rakyat” dari media online terkemuka berdasarkan penilaian dari gaya kepemimpinannya lebih terbuka terhadap masukan dari luar dan didukung oleh riset ilmiah.
Salah satu kebijakan paling menonjol adalah pencabutan 22 izin Perizinan Berusaha Pemanfaatan Hutan (PBPH) seluas lebih dari 1 juta hektare, terutama di Sumatera, sebagai respons terhadap bencana banjir dan pengelolaan hutan yang tidak bertanggung jawab.
Fokus Perhutanan Sosial dan Hutan Adat: Ia menekankan komitmen terhadap pengakuan hutan adat dan mendorong perhutanan sosial untuk kesejahteraan masyarakat.
Kinerjanya selama menjabat sebagai Menteri Kehutanan juga menuai kritik, terutama setelah bencana banjir di Sumatera. Anggota Komisi IV DPR RI mengkritik keras dan bahkan menuntutnya mundur, menudingnya tidak memiliki pemahaman yang cukup tentang kehutanan dan kurang berempati terhadap korban bencana.
Kontroversi lain yang muncul adalah dugaan nepotisme terkait penempatan kader PSI di kementerian yang dinilai pengamat tidak selaras dengan program efisiensi.
Secara keseluruhan, kinerja Raja Juli Antoni ditandai oleh kebijakan berani dalam menindak pelanggaran izin hutan, namun juga menghadapi tantangan signifikan dan kritik politis terkait penanganan bencana dan isu manajemen internal kementerian.
Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni menanggapi desakan tersebut dengan menghargai kritik publik dan menyatakan siap dievaluasi. Ia juga menegaskan bahwa jabatan menteri adalah kewenangan prerogatif Presiden.
Meskipun kritik terkait relevansi pendidikan dengan jabatannya mengemuka, desakan mundur tersebut merupakan bagian dari dinamika politik dan kritik atas kinerja kementerian, bukan semata-mata karena latar belakang akademiknya di bidang studi agama. ***












