Aliran Panas Kasus Eks Jampidsus: Kejagung Sita Rp5 Miliar dari Ferry Boboho Terkait Pemerasan Jiwasraya

Foto Ilustrasi Tan Kian Bertemu Febrie Adriansyah

Jakarta, EDITOR.ID,- Kejaksaan Agung membongkar babak baru pusaran megakorupsi yang menyeret mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah.

Korps Adhyaksa resmi menyita uang tunai senilai Rp5 miliar dari tangan saksi kunci, Ferry Hongkiriwang alias Ferry Boboho.

​Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Anang Supriatna, mengonfirmasi pengembalian dana tersebut.

Uang bernilai fantastis itu diserahkan secara langsung oleh Ferry kepada penyidik Tim 9.

​”Benar (penyitaan), sekitar Rp5 miliar,” ujar Anang saat dikonfirmasi, Jumat (11/9/2026).

Anang menambahkan bahwa penyerahan uang tersebut telah dilakukan oleh Ferry sejak sebulan lalu.

​Penyitaan ini merupakan bagian dari penyidikan intensif atas kasus dugaan pemerasan dan tindak pidana pencucian uang (TPPU) yang melibatkan Febrie Adriansyah.

Modus operandi yang diusut berkaitan erat dengan penanganan perkara korupsi raksasa PT Jiwasraya dan PT Asabri.

​Sebelumnya, Kejagung mengungkap adanya aliran pemerasan terselubung dalam penanganan perkara Jiwasraya.

Penyelidikan Tim 9 bahkan menyeret nama pengusaha properti terkemuka, Tan Kian, yang kini turut didalami keterlibatannya oleh penyidik.

​”Didalami sudah dan ditemukan cukup bukti menurut Tim 9 adanya tindak pidana pemerasan dalam penanganan perkara Jiwasraya yang melibatkan di situ salah satunya kalau tidak salah Tan Kian,” ungkap Anang, Kamis (10/9).

​Dengan disitanya uang Rp5 miliar dari Ferry Boboho, penyidik mengantongi modal krusial berupa alat bukti Tindak Pidana Asal (TPA).

Kejagung memastikan perburuan barang bukti lain dan pemeriksaan saksi-saksi strategis akan terus dikebut guna menuntaskan borok penegakan hukum di lingkaran elit kejaksaan ini.

Leave a Reply