Menteri Kehutanan Raja Juli Akui Diberi Amplop Saat Bertemu Bupati Kuansing, Tapi Sudah Dikembalikan Sebelum OTT KPK

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.

Menteri Kehutanan Raja Juli Antoni

Jakarta, EDITOR.ID,- Menteri Kehutanan (Menhut) Raja Juli Antoni akhirnya mengakui kalau dirinya memang bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi (Kuansing), Riau, Suhardiman Amby. Namun amplop “persembahan” dari Pak Bupati sudah ia kembalikan sebelum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menggelar Operasi Tangkap Tangan (OTT).

Pengakuan ini disampaikan Raja Juli Antoni setelah namanya diseret-seret dengan pemberitaan pascaoperasi OTT KPK.

Raja Juli mengaku amplop itu dipersembahkan usai pertemuan berakhir. Namun politisi PSI itu mengaku baru mengetahui adanya sebuah amplop tertutup yang ditinggalkan Bupati Kuantan Singingi.

Tanpa membuka ataupun mengetahui isinya, ia langsung memerintahkan ajudannya untuk mengembalikan amplop tersebut, karena merasa tidak berhak menerimanya.

“Dalam audiensi itu ternyata Pak Bupati Kuantan Singingi meninggalkan amplop yang ditutup dengan map. Ketika beliau pergi, saya meminta ajudan saya untuk mengembalikan amplop tersebut. Saya tidak tahu isinya apa, tetapi saya merasa tidak memiliki hak atas amplop itu,” ujar Raja Juli di Kantor Kemenhut, Jakarta, Jumat (3/7/2026).

Raja Juli pun menekankan, pengembalian amplop tidak dapat dilakukan pada hari yang sama, karena ajudannya harus tetap mendampinginya dalam agenda kedinasan.

Surat itu dikembalikan setelah Sekretaris Jenderal (Sekjen) Kemenhub menerbitkan surat tugas untuk menghubungi Kapolda Riau agar dapat difasilitasi pertemuan antara ajudannya dengan Bupati Kuansing.

Pengembalian amplop akhirnya dilakukan pada 12 Juni 2026 di Polres Kuansing. Proses tersebut didokumentasikan dan dilengkapi dengan tanda terima bermeterai.

“Saya secara pribadi menelepon Bapak Kapolda Riau untuk membantu memfasilitasi ajudan saya bertemu dengan Bupati Kuantan Singingi di Polres Kuantan Singingi. Ini merupakan tanggung jawab moral saya dan tanggung jawab saya kepada publik sebagai bagian dari upaya mencegah gratifikasi,” bebernya.

Raja Juli menegaskan, pengembalian amplop dilakukan sekitar 17 hari sebelum KPK menggelar OTT terhadap Bupati Kuansing.

Kronologi soal amplop ini diungkap Raja agar tak muncul fitnah. Raja Juli mengungkap soal proses pengembalian amplop yang ditinggalkan usai audiensi dengan Bupati Kuansing. Ia menegaskan, akan kooperatif terhadap proses hukum yang sedang diusut KPK.

“Kami akan membantu KPK, bersikap kooperatif, dan pertemuan hari ini merupakan inisiatif saya pribadi sebagai bentuk itikad baik untuk membantu proses penegakan hukum,” ujar Raja Juli.

Menurutnya, komitmen tersebut sejalan dengan arahan Presiden Prabowo Subianto untuk mewujudkan tata kelola kehutanan yang bersih, transparan, akuntabel, serta bebas dari praktik korupsi dan suap.

“Apa yang dilakukan KPK kami apresiasi. Kami siap membantu karena ini merupakan bagian dari proses pembenahan di Kementerian Kehutanan apabila memang ditemukan adanya pelanggaran,” ujarnya.

Sekretaris Jenderal (Sekjen) PSI itu menekankan, audiensi dengan Bupati Kuansing berlangsung pada 2 Juni 2026, setelah Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kuansing mengajukan permohonan resmi kepada Kemenhut.

Ia menegaskan, seluruh tahapan pertemuan dilaksanakan secara terbuka dan sesuai prosedur. Menurutnya, audiensi diawali dengan surat permohonan resmi dari pemerintah daerah, dipublikasikan melalui media sosial Kemenhut, serta dilengkapi daftar hadir dan notulensi yang siap diserahkan kepada KPK apabila diperlukan.

“Pertemuan itu merupakan audiensi resmi. Ada surat permohonan, daftar hadir, notulensi, dan dipublikasikan melalui media sosial Kementerian Kehutanan. Seluruh dokumen tersebut siap kami serahkan kepada KPK apabila dibutuhkan,” ucapnya.

Dalam kesempatan yang sama, ia juga membantah adanya keterkaitan dirinya dengan pelepasan kawasan hutan di Kabupaten Kuansing. Ia memastikan, selama menjabat sebagai Menhut tidak pernah menerbitkan surat keputusan pelepasan kawasan hutan di wilayah tersebut.

“Tidak ada satu SK pun yang saya keluarkan untuk pelepasan kawasan hutan di Kuantan Singingi. Tidak ada sejengkal kawasan hutan di Kuantan Singingi yang saya keluarkan menjadi Area Penggunaan Lain atau APL,” tegasnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan komitmen Kemenhut untuk mendukung proses hukum yang dijalankan KPK sekaligus memperkuat tata kelola kehutanan yang bersih dan akuntabel.

“Jadi sekali lagi, amplop tersebut sudah kami kembalikan 17 hari sebelum OTT terjadi. Dan tidak ada sejengkal kawasan hutan pun yang saya keluarkan di Kuantan Singingi menjadi APL,” pungkasnya. ***

Leave a Reply