Senin, 5 Oktober 2026 Jadikan Editor.id sebagai beranda Anda
Headline, Hukum  

Selayar, Sulawesi Selatan, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selayar akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan, pada Selasa (2/12/2025).