Selayar, Sulawesi Selatan, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selayar akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan, pada Selasa (2/12/2025).
Selayar, Sulawesi Selatan, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selayar akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan, pada Selasa (2/12/2025).