Jakarta, EDITOR.ID,- Hukuman penjara yang dijatuhkan hakim terhadap penyalahguna narkotika ternyata tak ada manfaatnya sama sekali bagi pecandu. Terbukti mantan aktor, Ammar Zoni tak ada kapoknya berurusan dengan narkotika meski sudah tiga kali divonis penjara akibat memakai barang haram tersebut.
Mantan suami Irish Bella ini kembali ditangkap saat menjalani masa tahanan. Kali ini bukan lagi sebagai pemakai tapi sudah jadi pengedar narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis di dalam Rutan Salemba.
Padahal Amar Zoni masih menjalani sisa hukuman di Rutan Salemba dan sebentar lagi, jika tak halangan, bapak dua anak itu bisa bebas dari penjara di Desember 2025.
Efektifkah Hakim menggunakan penjara sebagai tempat pecandu narkotika disembuhkan?
Plt Kasi Intel Kejari Jakarta Pusat Agung Irawan mengatakan terkait kasus peredaran narkoba di Rutan Salemba, pihaknya mendapati keterlibatan enam tersangka. Adapun keenam tersangka itu adalah Ammar Zoni, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR.
Para tersangka memperoleh narkoba jenis sabu dan tembakau sintetis dari Ammar Zoni.
Darimana Ammar Zoni Dapatkan Narkotika Di Dalam Rutan
Agung mengungkap derdasarkan penyelidikan, Ammar Zoni mendapat barang haram tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan dan mengedarkannya di dalam Rutan.
“Berdasarkan hasil penyidikan, para tersangka memperoleh Narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari tersangka MAA Alias AZ yang mendapatkan narkotika tersebut dari seseorang yang berada di luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat Salemba,” kata Agung kepada wartawan, Kamis (9/10/2025).
Peredaran Narkoba Gunakan Aplikasi Zangi
Agung menyebut penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis itu dilakukan di dalam Rutan Salemba. Untuk menjalankan aksinya, para tersangka berkomunikasi menggunakan ponsel dan aplikasi Zangi.
“Yang kemudian penyerahan narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dilakukan di dalam lingkungan Rutan Kelas I Jakarta Pusat di Salemba, Cempaka Putih dan para tersangka dalam melakukan transaksi narkotika berkomunikasi menggunakan alat komunikasi berupa handphone dan aplikasi Zangi,” ujar Agung.
Peran Ammar Zoni Dalam Kasus Peredaran Narkoba di Rutan
Agung menjelaskan peran Ammar Zoni dalam kasus dugaan peredaran narkoba. Ia menampung sabu dan tembakau sintetis dari luar rutan. Sedangkan para tersangka lainnya menerima narkoba itu dari Ammar Zoni untuk diedarkan dalam Rutan Salemba.
“Dalam hasil penyidikan diketahui peran masing-masing tersangka yaitu tersangka MAA Alias AZ sebagai penampung narkotika jenis sabu dan tembakau sintetis dari luar Rutan Kelas I Jakarta Pusat, kemudian tersangka MR yang menerima narkotika dari MAA Alias AZ dan diserahkan ke tersangka AM yang kemudian diserahkan ke terdakwa A dan AP untuk diedarkan di dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat,” ujarnya.
Berawal dari kecurigaan gerak-gerik para tersangka, pihak Rutan lalu melakukan penggeledahan. Hasilnya mendapati ada sabu dan ganja di kamar para tersangka. Para tersangka lalu dibawa ke Polsek Cempaka Putih untuk dilakukan penyidikan.
“Akibat curiga dengan gerak-gerik para tersangka, para tersangka akhirnya diamankan oleh KARUPAM Rutan Kelas I Jakarta Pusat. Setelah itu, para tersangka dilakukan penggeledahan. Dan pada ruangan kamar para tersangka, ditemukan narkotika jenis sabu dan ganja beserta barang bukti lainnya. Kemudian para tersangka berikut barang bukti dibawa ke Polsek Cempaka Putih guna penyidikan lebih lanjut,” papar Agung.
Pada Rabu, 8 Oktober 2025, Jaksa Penuntut Umum pada Kejaksaan Negeri Jakarta Pusat telah menyerahkan tersangka dan barang bukti (tahap 2). Semua itu untuk perkara atas nama tersangka dengan inisial MAA Alias AZ, A, AP, AM Alias KA, ACM, dan MR dengan jumlah tersangka enam orang dari Penyidik Polsek Cempaka Putih Polres Jakarta Pusat.
“Tersangka MAA alias AZ yang adalah mantan artis atau public figure, diketahui terlibat peredaran narkotika dari dalam Rutan Kelas I Jakarta Pusat berupa Narkotika Jenis Sabu dan tembakau sintetis,” bebernya lagi.
Sosok Ammar Zoni sebelumnya disebut bakal bebas pada Desember 2025. Hal ini disampaikan Derry Sulaiman selaku teman dekat Ammar Zoni saat berkunjung ke Rutan Salemba.
“Insyaallah, Desember 2025, Ammar Zoni bebas,” ungkap Ustaz Derry Sulaiman dalam Instagram pribadinya, Rabu (9/7/2025).
Atas kejahatan ini, tersangka diancam dengan pidana dengan Pasal 114 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan/atau Pasal 112 ayat (2) Jo pasal 132 ayat (1) UU RI. No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan barang bukti narkotika jenis sabu (metamfetamina), tembakau sintetis (MDMB-4en PINACA), dan ekstasi.
Ammar Zoni Empat Kali Tersandung Narkoba
Diketahui, ini merupakan kali keempat Ammar Zoni tersandung kasus narkoba. Sebelumnya, ia ditangkap oleh Satresnarkoba Polres Metro Jakarta Barat pada Desember 2023 di sebuah apartemen di kawasan Serpong, Tangerang Selatan.
Dari penangkapan tersebut, polisi menyita empat paket sabu dan satu paket kecil ganja, dan pengadilan kemudian menjatuhkan hukuman empat tahun penjara terhadapnya. (*)












