Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika tidak bisa dihukum mati sesuai UU Nomor 8 tahun 1976 pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961
Anang Iskandar menyatakan pengedar narkotika tidak bisa dihukum mati sesuai UU Nomor 8 tahun 1976 pengesahan Konvensi Tunggal Narkotika, 1961