Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika Dr Anang Iskandar tidak setuju hakim di Indonesia menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa kasus narkotika. Pasalnya, hukuman mati tersebut justru menguntungkan jaringan mafia narkotika dalam menjalankan permainan kotor dari pengejaran aparat penegak hukum untuk menelusuri sel jaringannya.
“Pelaku narkotika itu kejahatannya memperdagangkan obat terlarang, tapi harus dihukum mati, Ini menurut saya tidak pas dengan tujuan dari Undang-Undang Narkotika itu sendiri,” ujar Anang Iskandar dalam perbincangannya dengan EDITOR.ID dan Pemimpin Redaksi Majalah MATRA di sebuah kafe di Jakarta Selatan, Sabtu (9/3/2025) malam.
Penjatuhan vonis hukuman mati, lanjut Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 ini, terjadi karena selama ini pemahanan atau mindset hakim dalam pertimbangan putusannya masih menggunakan pendekatan pidana, yakni menghukum penyalahguna narkotika dengan pidana penjara atau mati.
“Mindset para penegak hukum kita terhadap kasus narkoba masih berpikiran pada unsur pidana bukan sebagaimana roh dan semangat UU Narkotika yakni penyembuhan atau rehabilitasi terhadap penyalahguna narkotika,” ujarnya.
“Padahal Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 di Indonesia tidak mengatur hukuman mati secara langsung,” sambungnya.
Namun, hakim memungkinkan menjatuhkan pidana mati pada pelaku kejahatan narkotika menggunakan pendekatan pidana sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).
“Dalam UU Narkotika, hukuman yang dapat dikenakan bagi pengedar adalah hukuman penjara minimum khusus, denda dan perampasan aset hasil kejahatannya,” ujar jenderal bintang tiga Polri yang gencar menyuarakan pemahaman hukum narkotika.
Namun dalam sejumlah kasus narkotika, hakim ada yang menjatuhkan vonis mati pada pembuat, pengedar atau bandar narkotika dengan menggunakan dasar hukum KUHP bukan UU Narkotika. Karena di UU Narkotika tidak ada aturan soal hukuman mati. Hal inilah yang harus dicermati dan dipahami aparat penegak hukum termasuk para hakim.
Anang Iskandar meminta hakim benar-benar mempelajari dan memahami makna yang diatur dalam Undang-Undang (UU) Narkotika Nomor 35 Tahun 2009. Disana sudah diatur secara jelas dan tegas bahwa bunyi tujuan dibuatnya UU narkotika itu, Pertama, mencegah melindungi dan menyelamatkan bangsa Indonesia dari penyalahgunaan narkotika (pasal 4b)
Yang kedua, memberantas peredaran gelap narkotika (pasal 4 c). Dan yang ketiga menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4 d)
Hukuman Perampasan Aset Untuk Memiskinkan Pengedar Narkotika
Oleh karena itu menurut Anang, UU Nomor 35 Tahun 2009 di Indonesia justru mengatur hukuman perampasan aset kepada pembuat, pengedar atau bandar narkotika.












