Jakarta, EDITOR.ID,- Musisi Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) sore. Vonis juga mencantumkan hukuman subsider Rp 800 juta atau dua bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lusianna Amping.
