Jakarta, EDITOR.ID,- Musisi Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dijatuhi hukuman 10 bulan penjara atas kasus penyalahgunaan narkotika di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis (11/9/2025) sore. Vonis juga mencantumkan hukuman subsider Rp 800 juta atau dua bulan kurungan. Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Lusianna Amping.
Hukuman yang dijatuhkan terhadap Fariz RM 10 bulan penjara mendapat sorotan tajam dari Kepala Badan Narkotika Nasional (Kepala BNN) 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar. Ahli hukum narkotika ini menyayangkan hakim menggunakan pendekatan hukum pidana terhadap vonis Fariz RM.
Melalui akun instagram pribadinya @anangiskandar, Anang menilai hukuman penjara yang dijatuhkan Hakim terhadap Fariz RM bertentangan dengan Undang-Undang Narkotika yang berlaku.
“Karena perkara Fariz RM bukan perkara pidana umum yang harus dihukum berdasarkan KUHP tetapi perkara pidana khusus yang harus dihukum berdasarkan pasal 36 UU Nomor 8 tahun 1976 jo103 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Anang dalam unggahannya.
Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang mengadili perkara narkotika untuk dikonsumsi terhadap musisi Farisz RM berdasarkan Pasal 10 KUHP dengan hukuman penjara 10 bulan dan denda Rp 800 juta rupiah.
Majelis Hakim dalam amar putusannya menyatakan Fariz RM terbukti bersalah atas kepemilikan narkotika. Putusan ini disampaikan langsung di hadapan terdakwa dalam ruang sidang.
Hakim kemudian menjatuhkan hukuman penjara serta denda yang cukup besar kepada Fariz RM. Vonis tersebut dipertimbangkan dari barang bukti dan fakta persidangan yang telah terungkap.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Fariz Rustam Moenaf alias Fariz RM dengan pidana penjara selama 10 bulan dan denda sejumlah Rp 800 juta dengan ketentuan jika pidana denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana penjara selama 2 bulan,” kata majelis hakim dalam ruang sidang Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Kamis (11/9/2025).
Selain itu, majelis hakim juga menetapkan masa tahanan yang telah dijalani Fariz RM akan dikurangkan dari total hukuman. Ia dipastikan tetap berada dalam tahanan hingga masa pidananya selesai dijalani.
“Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani oleh terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan. Menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan,” imbuhnya.
Sebelumnya Jaksa mendakwa Faris dengan pasal 111, 112 dan pasal 114 adalah pasal yang mengatur tentang ancaman hukuman minimum khusus (minimum 4 tahun penjara) yang diperuntukan bagi pengedar.
Padahal menurut Anang Iskandar, dalam perkara Fariz RM pasal penyalahguna bagi diri sendiri secara khusus diatur dalam pasal 127 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman pidana maksimum 4 tahun penjara tanpa ancaman pidana denda.
“Konstruksi ancaman pidana narkotika tersebut harus dipatuhi oleh penegak hukum, akibat penegak hukum tidak patuh pada konstruksi UU khusus narkotika maka perkara penyalah guna narkotika menjilma menjadi perkara pidana, akibatnya penyalah guna narkotika di dakwa secara pidana, diadili secara pidana dan dihukum pidana,” sebut Anang.
Karena, lanjut Anang, secara empiris penyalah guna dijatuhi hukuman pidana penjara dan menjadi yurisprudensi bagi penegak hukum maka Farisz RM ketika relapse yang ke 4 kalinya disidik, dituntut dan didakwa serta diadili berdasarkan UU pidana mengesampingkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika yang berlaku secara khusus.
“Dimana proses penyidikan, penuntutan, dakwaan, serta pengadilan dan bentuk hukumannya dilakukan secara rehabilitatif,” ujar Anang.
Anang menambahkan hukuman pidana penjara dan denda yang dijatuhkan kepada penyalah guna atau pengguna yang melanggar hukum, adalah pelanggaran hak asasi manusia untuk sembuh dari sakit yang dideritanya.
“Ibarat jatuh ketimpa tangga, pengguna narkotika itu korban kejahatan, dikriminalkan oleh UU narkotika, yang seharusnya dihukum rehabilitasi oleh hakim agar sembuh dan pulih dari sakit adiksi yang dideritanya malah dijatuhi hukuman penjara,” pungkas Anang.
Sidang kasus narkotika Fariz RM menjadi sorotan publik karena berkaitan dengan kasus narkoba yang menjerat dirinya untuk keempat kalinya. Kasus pertama terjadi pada 28 Oktober 2008, saat itu Fariz RM harus menjalani hukuman penjara selama empat bulan.
Beberapa tahun kemudian, tepatnya pada 2015, musisi bernama lengkap Fariz Roestam Moenaf itu kembali diamankan oleh pihak berwajib atas kasus serupa. Akibatnya, ia dijatuhi hukuman enam bulan penjara.
Belum berhenti di situ, pada 24 Agustus 2018, pria kelahiran 5 Januari 1959 ini kembali ditangkap untuk ketiga kalinya masih karena narkoba. Setelah penangkapan tersebut, Fariz RM menjalani rehabilitasi di Pusat Rehabilitasi BNN di Lido, Bogor. (*)












