Anang Iskandar Tak Setuju Hakim Jatuhkan Vonis Mati Pada Kasus Narkotika

Perampasan aset ini dilakukan untuk mengurangi kemampuan pelaku narkotika dalam melakukan kegiatan ilegalnya.

Pakar Hukum Narkotika dan Kepala BNN 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar

Artinya dalam penyelesaian kasus narkotika yang diatur dalam UU ini adalah memberikan referensi kepada hakim dalam putusannya untuk menjatuhkan hukuman perampasan aset terhadap pelaku, bandar atau pengedar narkoba.

Lebih jauh Anang menegaskan bahwa hukuman perampasan aset dijatuhkan untuk mengurangi kemampuan pelaku narkotika dalam melakukan kegiatan ilegalnya.

“Dengan memiskinkan para pelaku kejahatan narkoba baik pengedar, pemakai maupun bandar maka kejahatan ini bisa ditekan. Karena aset pelaku sudah dirampas, dimiskinkan sehingga mereka tak lagi mampu melakukannya lagi kejahatan narkotika,” ujar Anang.

Dalam UU Narkotika, perampasan aset pelaku narkotika diatur dalam beberapa pasal, seperti Pasal 102 ayat (1) yang menyatakan bahwa “setiap orang yang dengan sengaja memiliki, menyimpan, menguasai, atau mengedarkan narkotika golongan I, dapat dipidana dengan pidana penjara paling lama 20 (dua puluh) tahun dan denda paling banyak Rp 1.000.000.000,00 (satu miliar rupiah)”.

Selain itu, UU Narkotika juga mengatur tentang perampasan aset pelaku narkotika yang berupa barang atau uang yang diperoleh dari kegiatan ilegal narkotika.

Hukuman perampasan aset dilakukan untuk mengurangi kemampuan pelaku narkotika dalam melakukan kegiatan ilegalnya dan untuk meningkatkan efektivitas penegakan hukum terhadap kejahatan narkotika.

Dalam prakteknya, perampasan aset pelaku narkotika dapat dilakukan melalui beberapa cara, seperti penyitaan aset, pembekuan aset, dan perampasan aset. Penyitaan aset dilakukan dengan mengambil alih aset pelaku narkotika yang berupa barang atau uang.

Pembekuan aset dilakukan dengan membekukan aset pelaku narkotika yang berupa rekening bank atau aset lainnya. Perampasan aset dilakukan dengan mengambil alih aset pelaku narkotika yang berupa barang atau uang secara permanen.

Dalam melakukan perampasan aset pelaku narkotika, aparat penegak hukum harus mematuhi prosedur yang berlaku dan memastikan bahwa perampasan aset tersebut dilakukan secara adil dan transparan.

Anang Iskandar meminta hakim memahami kejahatan narkotika dan menjadikan perintah dari Undang-Undang Narkotika sebagai pedoman dalam memutuskan perkara narkotika.

“Kejahatan narkotika itu memang tidak mudah. Tapi harus dipahami dengan cermat. Karena kejahatan narkotika itu lintas sektoral,” katanya.

Hakim PN Medan Jatuhkan Hukuman Mati Pelaku Narkotika

Baru-baru ini Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatukan hukuman mati kepada Hendrik Kosumo (41) dalam kasus kejahatan narkotika. Terdakwa dianggap memproduksi secara ilegal narkotika Golongan I dalam bentuk bukan tanaman beratnya melebihi 5 (lima) gram.

Leave a Reply