Hakim Hukum 4 Tahun Penjara ke Pengguna Narkotika Karena Dianggap Sebagai Perantara Jual Beli Narkotika

Hukuman Hakim Menyimpangi Pidana Penjara Minimum Khusus

Ilustrasi Kantor Pengadilan Negeri Selayar

Selayar, Sulawesi Selatan, EDITOR.ID,- Majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Selayar akhirnya menjatuhkan hukuman pidana penjara selama 4 tahun penjara kepada terdakwa Al Fath Muh. Raihan Bin Bony Lime, seorang penjual ikan, pada Selasa (2/12/2025).

Al Fath Muh divonis penjara 4 tahun karena dinyatakan bersalah oleh Hakim sebagai perantara jual beli narkotika setelah ia menjadi pecandu barang haram tersebut. Penjual narkoba meminta bantuan Al Fath memfasilitasi narkotika dengan iming-iming mengkonsumsi barang haram tersebut bersama-sama.

Putusan tersebut diucapkan oleh Ketua Majelis: M. Zaki Attirmidzi dengan Hakim Anggota: Eka Wijaya Silalahi dan Naylla Bellytz Medhycha.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dihukum dengan denda sejumlah Rp1 milyar rupiah dengan ketentuan apabila pidana denda tersebut tidak dibayar diganti dengan pidana penjara selama 6 bulan.

Kasus tersebut berawal ketika Satuan Narkoba (Satnarkoba) Kepolisian Resor Kepulauan Selayar telah mendapat informasi bahwa akan terjadi transaksi jual beli narkotika di Tempat Pelelangan Ikan (TPI) Bonehalang, Kepulauan Selayar. Selain itu sebelumnya terdakwa sudah menjadi target operasi oleh polisi.

Akhirnya terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian karena sedang menunggu seseorang untuk mengambil narkotika.

Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 114 Ayat (1) juncto Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.

Dalam pertimbangan Majelis hakim telah terbukti terdakwa telah bersepakat dengan temannya Ansar untuk memfasilitasi agar mendapatkan narkotika jenis sabu yang dijual oleh saudara Daus. Si penjual bernama Daus ini menjanjikan kepada terdakwa Al Fath Muh akan memberikan upah berupa mengonsumsi narkotika jenis sabu bersama dengan saudara Daus. Karena terdakwa memang penyalahguna narkotika.

“Majelis menilai tindakan terdakwa yang menjadi perantara jual beli narkotika jenis sabu tersebut adalah agar mendapat sabu untuk dikonsumsi Terdakwa sendiri,” sebut putusan tersebut.

Selanjutnya berdasarkan fakta hukum yang terungkap di persidangan terbukti Pasal 127 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mana pasal ini tidak didakwakan.

Dimana terdakwa terbukti sebagai pemakai atau penyalahguna narkotika dengan hasil tes urine positif mengandung Metamfetamina. Selain itu barang bukti narkotika jenis sabu yang ditemukan di dalam kamar kost terdakwa relatif kecil (vide SEMA Nomor 4 tahun 2010).

“Sedangkan barang bukti narkotika dengan berat bruto 1,20 (satu koma dua nol) gram dan berat netto 0,18 (nol koma satu delapan) gram yang ditemukan di rumah Saksi Kamria alias Ria binti Madong bukan milik Terdakwa melainkan milik saudara Daus,” terang Majelis Hakim dalam pertimbangan putusan yang dibacakan.

Majelis Hakim juga menilai, melihat peran Terdakwa secara menyeluruh dihubungkan dengan jumlah dari berat narkotika jenis sabu sebagaimana tersebut di atas, terdakwa bukan termasuk sindikat pengedar gelap narkotika.
Sehingga berdasarkan SEMA Nomor 3 Tahun 2023 Majelis Hakim akan menyimpangi ketentuan pidana penjara minimum khusus yang akan ditentukan dalam amar putusan ini. ***

Leave a Reply