Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar SH MH melontarkan ide brilian. Ia mengusulkan agar institusi BNN berada dan bertanggung jawab langsung kepada Presiden. Kantornya berada di Kantor Staf Kepresidenan.
Menurut Anang tugas dan kewenangan BNN sebagai koordinator. Yakni memberikan panduan dan arahan bagi aparat penegak hukum dalam penanganan perkara Narkotika.
Sementara urusan pelaksanaan penegakan hukum di lapangan biarlah menjadi domain Kepolisian, Kejaksaan dan Pengadilan.
Tugas penyidikan kasus narkotika diserahkan ke Kepolisian. Tugas penuntutan menjadi kewenangan Kejaksaan, putusan hukum kewenangan hakim. Dan Kementrian Kesehatan sebagai lembaga rehabilitasi penyalahguna narkotika.
Pandangan Anang Iskandar ini menanggapi kebijakan Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan Jenderal Polisi (Purn.) Budi Gunawan membentuk Desk Koordinasi Pemberantasan Narkoba di bawah koordinasi Kementerian Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Kemenko Polkam).
“Menurut pandangan saya tugas dan kewenangan institusi BNN sebaiknya hanya sebagai Koordinator yang posisinya setingkat institusi pembantu Presiden untuk penanganan masalah Narkotika. BNN sebagai pemangku kebijakan bukan pelaksana di lapangan,” ujar purnawirawan jenderal bintang tiga ini dalam diskusi dengan wartawan EDITOR.ID, HARIAN KAMI dan MATRANEWS di Jakarta belum lama ini.
Menurut Anang, untuk urusan penegakan hukum, mulai penyelidikan hingga penyidikan menjadi tugas dari Satuan Narkotika di Polri. Untuk penuntutan kasus narkotika menjadi tugas Kejaksaan. Untuk putusan hukum menjadi domain pengadilan
Dan untuk penanganan penyalahguna narkotika menjadi tugas Kementrian Kesehatan melalui lembaga Rehabilitasi Narkotika. Untuk pencegahan dan pendeteksian menjadi tugas dari Kementrian Sosial.
“Tugas utama BNN adalah mengorkestrasi atau mengkoordinasi setiap langkah dan pelaksanaan Undang-Undang Narkotika,” ujar Anang.
Dengan konsep ini, lanjut Anang, postur BNN tidak lagi gemuk. Lebih menghemat anggaran negara. Selain itu peran BNN tidak lagi sering overlaping dengan tugas Satuan Narkotika di Kepolisian RI yang sama-sama melakukan penegakan hukum kasus narkotika.
“BNN sebagai koordinator pencegahan dan pemberantasan Narkotika akan lebih efektif dan produktif sesuai amanat UU Narkotika. Dan akan jadi lebih independen dengan dipimpin oleh Kepala Badan Khusus dibawah Presiden dalam bidang narkotika yang sosoknya memiliki kompetensi di bidang penanganan Narkotika,” katanya.
Konsep seperti ini, lanjut Mantan Kabareskrim Polri ini, sudah diberlakukan di hampir negara-negara di dunia. “Dalam menangani masalah narkotika mereka bertanggung jawab dibawah Presiden,” kata Anang.
Kasus Narkotika Tidak Sama dengan Kasus Pidana Konvensional
Pada kesempatan ini Anang Iskandar juga menyoroti penanganan kasus-kasus narkotika yang selama ini pendekatannya masih menggunakan mindset atau cara berpikir pidana konvensional. Yakni menghukum penjara terhadap penyalahguna narkotika. Padahal memenjarakan penyalahguna narkotika sangat bertentangan dengan marwah dan semangat UU Narkotika.
“Penanganan narkotika sesuai amanat dari Undang-Undang Narkotika mengedepankan pendekatan rehabilitasi dan penyembuhan penyalahguna narkotika agar tidak mengalami ketergantungan,” tegas mantan Gubernur Akpol itu.
Artinya, lanjut Anang peran Kementrian Kesehatan jauh lebih besar dalam penanganan kasus narkotika ketimbang menggunakan pendekatan pidana konvensional.
“Menghukum penyalahguna narkotika tidak membuat kejahatan atau peredaran narkotika menurun atau bisa dicegah, yang terjadi justru jumlah angka kecanduan semakin meningkat ketika aparat penegak hukum menggunakan pendekatan pidana konvensional,” katanya.
Karena, lanjut Anang, korban atau penyalahguna bukannya disembuhkan melalui hukuman rehabilitasi atau penyembuhan namun justru dipenjara.
“Hal ini selain menyebabkan penjara makin penuh, para penyalahguna narkotika semakin kecanduan di dalam penjara karena mereka tidak disembuhkan dari ketergantungan narkotika,” ujar Anang. (tim)












