Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkoba yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar SH MH menyerukan kepada para hakim dan aparat penegak hukum lainnya seperti jaksa dan polisi agar tetap merujuk pada Undang-Undang Narkotika Nomor 35 Tahun 2009 dalam menangani kasus penyalahguna narkotika.
Hakim yang mengadili perkara penyalahguna narkotika wajib menjatuhi hukuman rehabilitasi atau penyembuhan kepada korban narkotika. Bukan justru menjebloskan ke penjara. Karena dampaknya akan sangat membahayakan penyalahguna narkotika.
Anang menyerukan agar SEMA yang menyimpangi pidana minimum khusus tidak perlu dipedomani oleh hakim dan aparat penegak hukum lainnya. Sebab Anang menilai SEMA yang menyimpangi ketentuan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika adalah illegal.
“Dalam hal perkara narkotika yang didakwakan oleh jaksa dengan pasal dakwaan, seperti Pasal 111, Pasal 112, Pasal 114 sedang pasal 127/1 tidak didakwakan. Dan jika fakta persidangan terbukti secara sah, melanggar pasal 127 ayat 1 maka hakim wajib memerintahkan terdakwanya untuk dilakukan assesmen atau divisum et repertum,” ujar Anang Iskandar dalam unggahan di Instagram pribadinya @anangiskandar sebagaimana dikutip EDITOR.ID, Rabu (5/11/2025)
Menurut Anang, bila hasil assesmen/visum terdakwa sebagai pecandu maka hakim “memutus” yang bersangkutan menjalani rehabilitasi, dan jika terdakwanya sebagai korban penyalahgunaan narkotika maka hakim “ menetapkan “ yang bersangkutan menjalani rehabilitasi
“Bila dakwaan jaksa menggunakan dakwaan alternatif, kumulatif, subsidiaritas, atau kombinasi maka dakwaan tersebut bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” katanya.
“Karena dakwaan jaksa harus berdasarkan tujuan dibuatnya pasal 4 UU no 35 tahun 200 tentang narkotika, Dakwaan jaksa haruslah dakwaan tunggal. karena pelangaran hukum narkotika telah dirinci secara seksama sesuai perannya,” imbuhnya.
Pengedar yang perannya sebagai “ penyedia “, lanjut Anang, didakwa dengan dakwaan pasal 111 atau pasal 112 untuk narkotika golongan I.
“Pengedar yang perannya sebagai “ produsen, pengekpor-import, penyalur “ didakwa pasal 113 untuk narkotika golongan I p. Pengedar yang perannya sebagai “ pedagang perantara atau broker “ didakwa pasal 114 untuk narkotika golongan I,” paparnya.
Pengedar narkotika yang perannya sebagai “ transporter “ didakwa pasal 115 untuk narkotika golongan I. Penyalah guna narkotika untuk digunakan orang lain didakwa pasal 116 untuk narkotika golongan I sedangkan penyalah guna narkotika bagi diri sendiri didakwa pasal 127/1 UU Nomor 35 Tahun 2009.
Hakim dalam mengadili dan memutus perkara narkotika harus berdasarkan pada pasal 4 (tujuan), pasal 127/2 (kewajiban hakim) dan penggunaan kewenangan hakim berdasarkan pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika bukan mencarikan dasar hukum di KUHAP khususnya pasal 182. ***












