Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan segera memutuskan vonis kepada musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam kasusnya sebagai penyalahguna narkotika. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pendekatan pidana konvensional dengan menuntut Fariz hukuman enam tahun penjara.