Ini Saran Pakar Narkotika Buat Hakim yang Akan Vonis Fariz RM, Sangat Penting Jadi Pedoman

Pakar Narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar punya saran dan masukan kepada hakim yang mengadili perkara narkotika yang dialami Fariz RM.

Pakar Narkotika Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Hakim Pengadilan Negeri Jakarta akan segera memutuskan vonis kepada musisi Fariz Roestam Moenaf atau Fariz RM dalam kasusnya sebagai penyalahguna narkotika. Dalam persidangan Jaksa Penuntut Umum (JPU) menggunakan pendekatan pidana konvensional dengan menuntut Fariz hukuman enam tahun penjara.

Apakah Fariz RM pantas dihukum penjara akibat tersesat sebagai pecandu narkotika. Ataukah negara memberikan perlindungan kepada Fariz dengan mengirimnya ke Rumah Sakit Rehabilitasi melalui putusan vonis hakim. Hal ini demi memberikan penyembuhan kepada Fariz dari ketergantungan barang haram narkotika?

Pakar Narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar punya saran dan masukan kepada hakim yang mengadili perkara narkotika yang dialami Fariz RM.

Pertama, Anang meminta hakim dalam pertimbangan vonisnya, harus memahami sangat mendalam dan detail marwah dan tujuan hukuman yang termaktub dalam Undang-Undang Narkotika.

“Hakim dalam proses pengadilan Fariz wajib memperhatikan pasal 127 angka 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, yakni kondisi taraf kecanduan Farisz RM, terdakwa Fariz adalah seorang penyalah guna narkotika bagi diri sendiri melanggar pasal 127 angka 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika,” ungkap Anang Iskandar dalam unggahan di akun Instagramnya @anangiskandar bertajuk “Ngonten” sebagaimana dilihat EDITOR.ID.

Kedua, lanjut Anang Iskandar, tidak ada niat jahat dari Fariz. “Ia adalah korban kejahatan peredaran gelap narkotika yang dikriminalkan UU Narkotika,” kata Anang.

“Modus kejahatannya Fariz menyuruh bekas drivernya membeli narkotika untuk dikonsumsi dan bukan dijual kembali, narkotika yang dibeli jumlahnya terbatas. Undang-Undang Narkotika tidak mengatur jumlah gramasi kepemilikan bagi penyalah guna narkotika,” imbuhnya.

Anang mengatakan Fariz secara medis adalah pecandu narkotika, dalam Riwayat Hidupnya sudah 3 kali dalam perkara yang sama Dan anehnya ketiganya dijatuhi hukuman pidana.

Sekarang ini Fariz diadili di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk keempat kalinya dituntut sebagai pengedar.

“Fariz didakwa dengan pasal 114 atau pasal 112 dan pasal 112 Jo pasal 55 KUHP dengan ancaman pidana dan denda minimum khusus,” papar Anang.

“Penerapan pasal ini tepatnya hanya untuk pengedar narkotika,” imbuhnya.

Anang meminta hakim wajib mempertimbangkan bahwa Farisz adalah bukan pelaku kejahatan. Ia adalah penyalah guna narkotika bagi diri sendiri dan kondisinya dalam keadaan ketergantungan narkotika.

“Berdasarkan pasal 36 UU Nomor 8 Tahun 1976 jo pasal 103 UU Nomor 35 Tahun 2009 bentuk hukuman bagi penyalah guna berupa hukuman rehabilitasi,” tegas Anang.

Dalam hal demikian, lanjut Anang, hakim wajib mempertimbangkan pengaruh hukuman jenis hukuman bagi penyalah guna penderita sakit adiksi. “Hakim salah besar kalau menjatuhkan hukuman penjara karena bisa merusak masa depan Fariz dan keluarganya,” kata Anang.

Dalam perkara Fariz, hakim tidak boleh memenuhi dakwaan JPU atas dasar pasal 182 ayat 3 dan 4 KUHAP sebaliknya Hakim wajib menggunakan UU Nomor 35 tahun 2009. Bukan menggunakan KUHAP dan KUHP !

“Keputusan hakim menjatuhkan hukuman rehabilitasi kepada Fariz bukan karena hakimnya baik tapi karena kewajiban hakim. Fariz sudah kehilangan masa lalunya yang, jangan sampai Ia kehilangan masa depannya,” katanya. (tim)

Leave a Reply