Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional 2012 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menegaskan tidak ada hukuman pidana penjara bagi penyalah guna narkotika, mesti diancam secara pidana. Bentuk hukuman khusus bagi penyalahguna narkotika adalah rehabilitasi.
Pernyataan ini disampaikan Anang Iskandar menanggapi tuntutan Jaksa yang menuntut penyalahguna narkotika Fariz Roestam Munaf dengan ancaman 6 tahun penjara.
“Kalau JPU memahami Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika, Fariz pasti tidak didakwa secara komulatif atau alternatif apalagi di junto kan dengan pasal 55 KUHP,” tegas Anang dalam unggahan media sosial akun instagramnya @anangiskandar yang dilihat EDITOR.ID, Rabu (13/8/2025)
Seharusnya, lanjut Anang, Fariz didakwa berdasarkan pasal 127 ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, dengan dakwaan tunggal, tidak boleh dituntut secara komulatif, alternatif dengan pasal yang diperuntukan bagi pengedar.
“Apalagi di junto kan dengan pasal 55 KUHP, ingat Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika itu bukan UU pidana,” tutur mantan Kabareskrim ini.
Fariz seharusnya diadili di Pengadilan Khusus Narkotika dan hakim yang mengadili wajib menghukum Farisz RM menjalani rehabilitasi, baik terbukti salah atau tidak terbukti bersalah.
“Karena pasal 103 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009, memberi kewenangan hakim wajib menghukum rehabilitasi dan menyatakan masa menjalani rehabilitasi diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman,” tegas Anang.
Menurut Anang, karena diadili di Pengadilan Negeri dimana kompetensi hakim yang mengadili hanya berkompeten mengadili perkara pidana dan perdata.
“Maka Fariz akhirnya dijatuhi hukuman pidana penjara dan denda layaknya pengedar narkotika untuk yang ke 3 kalinya dan maybe keempat kalinya. Masak iya masalah penegakan hukum terhadap orang yang membeli narkotika untuk dikonsumsi yang mengoreksi harus presiden melalui Amnesti,” katanya.
Lebih jauh Anang menambahkan penegak hukum harus mengambil pelajaran dari fenomena amnesti masal terhadap 1.178 narapidana yang mayoritas adalah penyalah guna narkotika. Fariz seharusnya dituntut dengan hukuman rehabilitasi dan didakwa dengan dakwaan tunggal pasal 127 angka 1 UU Nomor 35 tahun 2009.
Menurut Anang, penegakan hukum terhadap penyalah guna bersifat rehabilitatif. Artinya selama proses pemeriksaan di semua tingkat pemeriksaan tidak memenuhi syarat ditahan (penegak hukum tidak berhak menahan) justru penegak hukum diwajibkan menempatkan tersangka/terdakwa Fariz kedalam lembaga rehabilitasi atau rumah sakit yang ditunjuk sebagai IPWL
Bagi Anang, penjara bukanlah solusi. “Penjara penuh, sedangkan korban tidak sembuh,” ujarnya lugas. Bahkan, menurutnya, di balik jeruji besi justru ada peluang lebih besar bagi penyalahguna untuk terperosok makin dalam ke lingkaran gelap. (tim)












