Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala Badan Nasional Narkotika (BNN) Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menyoroti Pasal 609 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) yang baru. Pasalnya, pasal KUHP baru tersebut memerintahkan penyalahguna narkotika dihukum penjara dan bukan rehabilitasi.