Mantan Kepala BNN Kritik Kebijakan Jaksa Bisa Hentikan Perkara Narkotika, Salah Kaprah!

"Harusnya Rehabilitasi, Bukan Dihentikan!"

Mantan Kepala Komjen Pol Purn BNN Dr Anang Iskandar

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH secara mengejutkan menyoroti kebijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa menghentikan perkara narkotika dengan alasan keadilan restoratif berdasarkan konsep dominus litis. Anang menegaskan penghentian perkara narkotika oleh jaksa itu secara yuridis telah salah kaprah.

Menurut Anang, kebijakan tersebut secara hukum keliru karena bertentangan dengan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika. Dimana UU Narkotika yang berbasis UU progresif yang mother of lawnya konvensi internasional.

“Oleh karena penghentian perkara atas dasar konsep pidana umum, bertentangan dengan UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang tujuannya menjamin pengaturan upaya rehabilitasi medis dan sosial bagi penyalah guna dan pecandu (pasal 4d),” tegasnya dalam unggahan di media sosial Instagram @anangIskandar.

Aktivis, dosen dan penulis buku ini menegaskan penegakan hukum terhadap penyalah guna narkotika bertujuan wujudkan adalah Keadilan rehabilitatif dengan menggunakan pendekatan penyelesaian penyembuhan dan pemulihan sakit adiksi yang diderita pelaku kejahatannya sebagai bentuk hukumannya.

Dalam penegakan hukum rehabilitatif Jaksa Penuntut Umum hanya berhak dan berkewajiban menuntut perkara narkotika yang dapat dibuktikan sebagai penyalah guna dengan tuntutan rehabilitatif, bukan menghentikan atas dasar keadilan restoratif dengan cara pidana.

“UU Narkotika itu jelas. Penyalah guna harus diproses hukum dan diarahkan menjalani rehabilitasi medis atau sosial. Itu adalah bentuk keadilan rehabilitatif, bukan penghentian perkara dengan alasan restorative justice seperti pidana umum,” tegas Anang.

Kenapa Harus Rehabilitasi?

Lebih lanjut Anang kembali mengingatkan bahwa UU Narkotika memberikan kewenangan rehabilitatif kepada hakim untuk memutus penyalah guna penderita sakit adiksi kecanduan narkotika untuk menjalani rehabilitasi bila terbukti bersalah.

“Kalau tidak terbukti bersalah hakim menetapkan yang bersangkutan menjalani rehabilitasi. Masa menjalani rehabilitasi atas putusan atau penetapan hakim diperhitungkan sebagai masa menjalani hukuman, bukan dihentikan,” tegas Anang

Anang menjelaskan, UU Narkotika Pasal 4 huruf (d) mengatur secara eksplisit tujuan hukum terhadap penyalah guna narkotika: menjamin upaya rehabilitasi, bukan sekadar menghentikan perkara.

“Penyalah guna itu pelaku kriminal yang sakit adiksi. Kalau hanya dihentikan, mereka akan kambuh (relapse). Harus ada paksaan hukum untuk rehabilitasi, dan itu kewenangan hakim, bukan Jaksa,” ujarnya.

Ia menegaskan, Jaksa hanya berhak menuntut penyalah guna agar diarahkan menjalani rehabilitasi melalui putusan hakim. “Kalau terbukti bersalah, hakim memutus rehabilitasi. Kalau tidak terbukti, hakim menetapkan rehabilitasi. Itu kewenangan yang diberikan UU. Jadi bukan dihentikan begitu saja,” tambahnya.

Bahaya Jika Salah Arah

Menurut Anang, kesalahan dalam penegakan hukum narkotika berisiko besar bagi bangsa. Penyalah guna yang kasusnya dihentikan bisa kembali terjerumus, bahkan memperburuk angka penyalahgunaan narkotika di Indonesia.

“Ini soal menyelamatkan generasi bangsa. UU sudah memberi jalan keluar dengan rehabilitasi medis dan sosial di rumah sakit atau lembaga pemerintah yang ditunjuk. Kalau kewenangan hakim tidak digunakan, maka tujuan penyelamatan bangsa lewat rehabilitasi gagal total,” tegasnya.

Pesan Tegas untuk Penegak Hukum

Anang berharap Kejaksaan Agung mengkaji ulang kebijakan penghentian perkara narkotika dengan alasan keadilan restoratif.

“Jangan salah kaprah, jangan mematikan konsep keadilan rehabilitatif yang sudah diatur UU. Ini bukan sekadar soal hukum, tapi soal masa depan bangsa,” tutupnya.

Ingat ! Penyalah guna narkotika itu criminal sakit kambuhan, percuma kalau dihentikan yang bersangkutan pasti relapse (kambuh). Penyalah guna dalam proses hukum harus dipaksa menjalani rehabilitasi melalui keputusan/penetapan hakim.

Berdasarkan PP 25 tahun 2011 tempat menjalani rehabilitasi dilaksanakan di rumah sakit atau lebaga rehabilitasi miik pemerintah yang ditunjuk menteri kesehatan.

“Percuma hakim diberi kewenangan UU untuk memutus atau menetapkan menjalani rehabilitasi kalau tidak digunakan padahal pemberian kewenangan tersebut dalam rangka mencegah, melindungi dan menyelamatkam bangsa indonesia dari penyalahgunaan narkotika,” katanya. (*)

Leave a Reply