Headline, Hukum  

Jakarta, EDITOR.ID,- Mantan Kepala BNN Komjen (Purn) Dr. Anang Iskandar, SH, MH secara mengejutkan menyoroti kebijakan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang bisa menghentikan perkara narkotika dengan alasan keadilan restoratif berdasarkan konsep dominus litis. Anang menegaskan penghentian perkara narkotika oleh jaksa itu secara yuridis telah salah kaprah.