Jakarta, EDITOR.ID,- Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 Komjen Purn Dr Anang Iskandar berpendapat bahwa Undang-Undang Narkotika itu bukan Undang-Undang Pidana konvensional atau ansich. UU Narkotika memerintahkan sistem pendekatan medis dalam menghukum seseorang penyalahguna narkotika. Bukan hukuman penjara.
“Undang-Undang Narkotika bersandar dari kesepakatan konvensi Undang-Undang Internasional yang telah disepakati bersama dunia dimana mengatur narkotika sebagai obat dengan pendekatan medis dan pidana sebagai bagian yang tidak terpisahkan,” sebut Anang Iskandar dalam unggahan di akun Instagramnya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID.
Karena menurut Anang Iskandar, hukum narkotika tidak diajarkan sebagai mata kuliah hukum di seluruh Indonesia. Maka UU Narkotika dalam tataran kebijakannya rancu dan pada tataran implementasinya menjadi persis seperti hukum pidana.
“Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur sistem peradilan narkotika berupa double track sistem peradilan narkotika yaitu sistem peradilan rehabilitatif yang berfokus pada memperbaiki perilaku pelaku penyalah guna,” papar Anang, salah satu pakar narkotika yang jarang dimiliki Indonesia.
UU Narkotika juga mengintegrasikan kembali mereka kedalam masyarakat serta mengurangi residivisme dan sistem peradilan peradilan represif yang menekankan pemberian sanksi dengan tujuan untuk memberikan efek jera, melindungi masyarakat, dan memulihkan ketertiban yang terganggu akibat pelanggaran hukum.
“Tapi sayang hukum narkotika tidak diajarkan dilingkungan penegak hukum sehingga proses penyidikan penyalah guna narkotika di Indonesia dilakukan secara pidana, dituntut secara pidana, diadili oleh Pengadilan Negeri dengan kwalifikasi hakim pidana dan perdata serta dijatuhi hukuman pidana,” ujar mantan Kabareskrim Polri ini.
Padahal Undang-Undang RI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika mengatur narkotika sebagai obat, penyidikan terhadap penyalah guna dilakukan secara rehabilitatif, penuntutannya secara rehabilitatif dan hukumannya berupa hukuman rehabilitasi
“Debat JPU dibantu ahli hukum pidana dan PH nya Fariz RM didukung ahli hukum narkotika dipastikan seru, karena mereka menggunakan background ilmunya masing masing,” katanya.
Ahli hukum pidana akan memberikan argumen secara pidana dan ahli hukum narkotika tentu berargumen berdasarkan hukum narkotika.
“Agar hakim agar tidak keliru dalam mengadili perkara narkotika yang dilakukan Fariz RM apakah Fariz sebagai pengedar atau penyalah guna atau penyalah guna merangkap pengedar,” tegas Anang.
Anang menegaskan ada baik hakim mempelajari dulu hukum Narkotika sebagai hukum internasional yang mengatur narkotika sebagai obat. Hukuman apa yang harus dijatuhkan oleh hakim atas pelanggaran hukum Fariz RM yang sudah tiga kali jadi residivis? (*)












