Jakarta, EDITOR.ID,- Pakar hukum narkotika Dr Anang Iskandar mengatakan, proses pengadilan perkara narkotika terdakwa Faritz RM tidak fair. Karena perkara Faritz secara kasat mata adalah perkara pecandu. Fariz RM bukan pengedar atau bandar narkoba.
“Faritz sudah ke 4 kalinya mengalami perkara yang sama yaitu perkara kepemilikan narkotika dengan BB terbatas, tujuan untuk dikonsumsi. Perkara tersebut berdasarkan Undang-Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika disebut perkara penyalahgunaan narkotika,” ungkap Jenderal Bintang Tiga Purnawirawan Polisi ini dalam ulasannya di akun instagram pribadinya @anangiskandar sebagaimana dilihat EDITOR.ID pada Kamis (26/5/2025)
“Bila Faritz RM dimintakan visum et repertum atau diassesmen kepada yang berwajib maka Perkara Faritz disebut pecandu,” lanjutnya.
Menurut Anang Iskandar, perkara penyalah guna/pecandu wajib didakwa dengan dakwaan tunggal berdasarkan pasal 127 ayat 1. Kecuali jaksa dapat membuktikan bahwa terdakwa adalah pengedar.
“Fakta persidangan Fariz RM seharusnya didakwa pasal 127 ayat 1 saja, nyatanya Faritz didakwa sebagai pengedar berdasarkan Pasal 111 ayat 1 sebagai agen/penyedia narkotika dan atau Pasal 112 ayat 1 sebagai agen/penyedia narkotika dan atau Pasal 114 ayat 1 sebagai perantara jualbeli,” ungkapnya.
Dawaan model komulatif dan alternatif sebagai pengedar untuk perkara Faritz jelas tidak fair dan bertentangan dengan pasal 4 d UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika yang menjamin penyalah guna dan pecandu mendapatkan upaya rehabilitasi.
“Sayang, Mahkamah Agung dalam SEMA Nomor 4 tahun 2010 dan SEMA Nomor 3 tahun 2015 membuat rumusan hukum berdasarkan hukum pidana, dengan melanggar hukum narkotika yang tertuang dalam UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika,” tegas Kepala Badan Narkotika Nasional 2012-2015 ini.
“Ini yang membuat potret Mahkamah Agung abu-abu memahami hukum narkotika.yang menyebabkan penyalah guna dan pecandu dihukum penjara, berakibat terjadinya anomali lapas,” tambahnya.
Anang Iskandar yang juga mantan Kabareskrim Polri ini tidak habis pikir, kenapa Faritz RM yang secara gamblang sebagai penyalah guna dengan berpredikat sebagai pecandu.
“Kok diadili ala pidana, dihukum ala pidana sampai 3 kalinya dan akan ke 4 kalinya. Hakim dan penegak hukum harus menggunakan nalar dan nurani, bahwa Faritz RM penderita sakit adiksi, dia sudah ngaku salah dan pasrah, dihukum penjara atau dihukum rehabilitasi,” pungkasnya. (tim)












