Jakarta, EDITOR.ID,- Penyanyi kondang era 80-an Fariz RM resmi didakwa sebagai sebagai pengedar dan dituntut 6 tahun penjara dan denda Rp800 juta oleh Jaksa Penuntut Umum dalam sidang kasus narkoba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (4/8/2025). Padahal Ini pelantun lagu Sakura tersebut terkait kepemilikan narkotika untuk dikonsumsi atau penggunaan narkotika golongan satu.
Pakar Hukum Narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 Komjen Pol Pur Dr Anang Iskandar membela Fariz. Ia menyatakan penyalahguna narkotika tidak seharusnya dituntut hukuman penjara.
Ia menyatakan penyalahguna narkotika seharusnya dituntut hukuman rehabilitasi didakwa pasal 127 angka 2 dan dijatuhi hukuman wajib menjalani rehabilitasi agar tidak lagi mengalami ketergantungan dengan obat/narkotika.
JPU tidak boleh menggunakan pola hukum pidana dalam menuntut Fariz sebaliknya JPU wajib menggunakan pola hukum narkotika berdasarkan UU Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
“Pecandu seharusnya tidak boleh dipidana penjara tapi diberikan hak rehabilitasi agar penyakit kecanduan narkotika bisa disembuhkan, jika penyalahguna dipenjara maka ia makin terpengaruh akan ketergantungan narkotika karena disana ia akan berkumpul dengan pecandu lainnya,” ujar Anang Iskandar.
Anang Iskandar meminta hakim dan aparat penegak hukum tidak berpikir pidana murni atau pidana konvensional dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pengadilan dan penjatuhan hukuman pada penyalah guna narkotika yang berpredikat pecandu.

Fariz RM dinyatakan bersalah atas dugaan kepemilikan serta penguasaan narkotika golongan I bukan tanaman. Tuntutan tersebut berdasarkan Pasal 112 ayat 1 dan Pasal 111 ayat 1 huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, junto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.
Hal yang Memberatkan dan Meringankan
Jaksa Indah Puspitarani menjelaskan bahwa tuntutan tersebut mempertimbangkan sejumlah faktor. Salah satu hal yang memberatkan adalah status Fariz yang pernah dihukum dalam kasus serupa. Selain itu, perbuatannya dinilai tidak mendukung program pemerintah dalam memberantas peredaran narkotika.
“Hal-hal yang memberatkan, bahwa perbuatan terdakwa tidak mendukung program pemerintah dalam melakukan pemberantasan peredaran narkotika, terdakwa sudah pernah dihukum,” kata Indah.
“Hal yang meringankan bahwa terdakwa bersikap kooperatif dalam proses persidangan,” tambahnya.
Anang: JPU Harus Jamin Fariz Dapatkan Perawatan
Tentang hal-hal yang memberatakan dan meringankan tersebut, Anang Iskandar menyatakan penyalah guna narkotika itu korban yang menderita sakit adiksi yang dikriminalkan oleh UU maka tidak ada pertimbangan berat ringan.
“Yang ada adalah kewajiban JPU untuk menjamin penyalah guna narkotika mendapatkan perawatan berupa rehabilitasi berdasarkan tujuan dibuatnya UU narkotika bukan malah dituntut penjara,” kata Anang.
Rincian Tuntutan
Dalam sidang tersebut, jaksa menuntut paman Sherina Munaf itu tetap ditahan selama menjalani proses hukum dan menjatuhkan pidana tambahan berupa denda sebesar Rp800 juta. Apabila tidak dibayar, denda tersebut akan diganti dengan kurungan selama tiga bulan.
“Satu, menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai narkotika golongan satu bukan tanaman dan melakukan turut serta melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum memiliki narkotika golongan satu dalam bentuk bukan tanaman,” jelas Jaksa.
“Dua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 6 tahun dikurangi selama terdakwa berada di dalam tahanan sementara dengan perintah agar terdakwa tetap ditahan. Tiga, menjatuhkan pidana denda terhadap terdakwa sebesar Rp800 juta apabila denda tidak dibayar diganti dengan pidana 3 bulan penjara,” lanjutnya.
Pengguna tidak Boleh Dipidana, Tapi Wajib di hukum rehabilitasi
Pengamat hukum narkotika yang juga Kepala Badan Narkotika Nasional (BNN) 2012 – 2015 Komjen Pol Purn Dr Anang Iskandar menegaskan, penyalah guna narkotika seharusnya tidak dipidana penjara namun harus dijatuhi hukuman rehabilitasi
Anang Iskandar meminta hakim dan aparat penegak hukum tidak berpikir pidana murni atau pidana konvensional dalam melakukan penyidikan, penuntutan, pengadilan dan penjatuhan hukuman pada penyalah guna narkotika yang berpredikat pecandu.
Namun hakim, jaksa dan polisi harus memiliki mindset atau cara berpikir sebagaimana semangat dan perintah Undang Undang narkotika yang mengatur hukuman rehabilitasi sebagai upaya menyembuhkan penyalah guna narkotika. Karena mereka adalah korban dari peredaran gelap narkotika yang dilakukan oleh bandar narkotika yang dikriminalkan oleh Undang Undang narkotika.
Fariz Pasrah
Usai persidangan, Fariz tampak tenang dan menerima proses hukum yang sedang berlangsung. Ia memilih untuk menyerahkan langkah selanjutnya kepada tim kuasa hukumnya.
“Nggak apa-apa, ya kita ikutin aja dulu dalam persidangannya. Kan masih proses ya, kita hormati aja prosesnya. Saya jalani aja, saya menjalani aja dulu prosesnya,” tutur Fariz.
“Penasihat hukum pasti membela gitu kan pada akhirnya ya vonis akan diserahkan kepada pengadilan. Jadi kalau buat saya sih diikuti aja prosesnya sampai akhir,” tambahnya.
Kuasa Hukum Akan Ajukan Pleidoi
Sementara itu, kuasa hukum Fariz, Deolipa Yumara, mengonfirmasi bahwa pihaknya akan mengajukan pledoi atau nota pembelaan dalam sidang lanjutan pekan depan.
“Mas Fariz ini dituntut sebagai pengguna. Dia dituntut selama enam tahun penjara. Kemungkinan kita akan melakukan pembelaan,” ucap Deolipa.
“Tapi yang paling penting kita sudah melihat fakta-fakta persidangan seperti apa bahwa Fariz RM adalah pengguna bahkan dia adalah korban dari narkotika itu sendiri,” tandasnya. (tim)












